BERITA

Kirim Tim ke Kendal, Mendagri Tunggu Hasil Komunikasi dengan Pejabat Setempat

""Nanti kita lihat dulu, kami hanya minta komunikasi lisan dulu bagaimana kepada bupati.""

Ninik Yuniati, Ade Irmansyah

Kirim Tim ke Kendal, Mendagri Tunggu Hasil Komunikasi dengan Pejabat Setempat
Masjid Ahmadiyah di Kendal yang dirusak massa tak dikenal akhir pekan lalu.

KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri menunggu hasil penyelidikan awal terkait pembakaran masjid Ahmadiyah di Kendal, Jawa Tengah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah meminta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum untuk berkomunikasi dengan Bupati Kendal. Selain itu, Kemendagri juga akan meminta saran dari pejabat setempat sebelum memutuskan bakal mengirim tim atau tidak.

"Nanti kita lihat dulu, kami hanya minta komunikasi lisan dulu bagaimana kepada bupati, kami juga minta pendapat dari kepolisian, kesbangpol sana bagaimana, dari hasil itu nanti mau kita petakan, apa perlu tim ke sana atau tidak. Karena selama ini tidak ada masalah di Kendal, yang saya tahu tidak ada masalah" kata Tjahjo di kompleks Istana, Selasa (24/52016).

Dalam kesempatan yang lain, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo setuju dengan pencabutan IMB masjid Ahmadiyah di sana. Kata dia, SKB 2 menteri pada 2006 lalu, harus menjadi rujukan jika ada penolakan dari masyarakat. Sekedar catatan, IMB masjid Ahmadiyah di Kendal, sudah turun pada 2004 lalu. (Baca juga: Kemendagri: Pencabutan IMB Masjid Ahmadiyah Kendal, Sudah Tepat)

Setara: Mendagri Harus Tegur Soedarmo

Sementara itu Setara Institute mendesak Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegur keras Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo. Wakil Ketua Setara, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, penyataan Soedarmo dapat berdampak besar dikemudian hari. Pasalnya kata dia, penyataan tersebut bisa menjadi pembenaran bagi ormas intoleran dan kepala daerah lain untuk mencabut IMB Masjid Jemaat Ahmadiyah.

"Ini bahaya, ini bisa memperkeruh suasana nanti kedepannya. Saya khawatir pernyataan ini bisa jadi pembenaran daerah lain untuk melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Pemda Kendal kepada jemaat Ahmadiyah," ujarnya kepada KBR saat dihubungi.

Kata dia, tidak ada satu pun pasal di dalam Surat Keputusan Bersama 2 Menteri tahun 2006 tentang syarat Pendirian Rumah Ibadah yang membenarkan pencabutan IMB rumah ibadah yang sudah ada sebelumnya.

"Apa yang dikatakan Soedarmo dan yang dilakukan Forkompinda Kendal itu keliru. Ini menandakan mereka tidak paham dan tidak mengerti soal SKB 2 menteri tersebut, mereka harus banyak belajar," ujarnya.

Selain itu kata dia, penggunaan SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah juga tidak tepat dalam pencabutan IMB Masjid Ahmadiyah di Kendal. Pasalnya menurut dia, yang dilarang dalam SKB tersebut adalah penyebarluasan ajaran Ahmadiyah. Sementara dalam kasus ini, jemaah Ahmadiyah telah mengantongi IMB sejak awal dibangun pada 2004 silam jauh sebelum SKB dikeluarkan.

"Penggunaan SKB 3 Menteri juga tidak tepat, bahkan SKB tersebut tidak melarang Ahmadiyah. Dalam SKB tersebut hanya mengatur agar Ahmadiyah tidak menyebarluaskan fahamnya, dan di Kendal tidak dilakukan hal itu," ujarnya.

Editor: Dimas Rizky

  • masjid ahmadiyah
  • pengrusakan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!