NASIONAL

Evaluasi Pemilu 2024, DPR Segera Revisi Sejumlah Aturan

"Komisi II DPR RI bakal segera merevisi sejumlah aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu."

Heru Haetami

Evaluasi Pemilu 2024, DPR Segera Revisi Sejumlah Aturan
WNI memasukkan surat suara dalam pemungutan suara ulang pemilu 2024 di WTC, Kuala Lumpur, Minggu (10/3/2024). (Foto: ANTARA/Virna Puspa Setyorini)

KBR, Jakarta - Komisi II DPR RI bakal segera merevisi sejumlah aturan yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, revisi itu untuk menyempurnakan sistem politik yang banyak dikritik pada pelaksanaan pemilu 2024.

"Saya dan teman-teman Komisi II mengatakan perlu ada penyempurnaan sistem politik kita. Karena nanti kita bicara tentang revisi atau penyempurnaan undang-undang partai politik, undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang tentang DPRD dan seterusnya," kata Doli di saat menemui Mensesneg Pratikno di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Baca juga:


Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada sejumlah hal yang dikritik pada pelaksanaan pemilu 2024. Di antaranya proses demokrasi yang dianggap melelahkan, biaya demokrasi dianggap mahal, ambang batas parlemen, serta sejumlah hal yang dianggap harus disempurnakan dalam opini tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

"Dissenting opinion itu kan mengatakan bahwa memang harus ada penyempurnaan terhadap sistem pemilu kita. Nah jadi itu yang saya katakan bahwa kita sebenarnya semua sudah punya semangat yang sama," katanya.

Editor: Agus Luqman

  • Pemilu 2024
  • #kabar pemilu KBR
  • #pemilu2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!