HEADLINE

Kemendagri: Pencabutan IMB Masjid Ahmadiyah Kendal, Sudah Tepat

Kemendagri: Pencabutan IMB Masjid Ahmadiyah Kendal, Sudah Tepat

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membenarkan langkah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kendal Jawa Tengah, mencabut izin pendirian masjid Ahmadiyah di kabupaten tersebut. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan langkah itu sesuai Surat Keputusan Bersama 2 Menteri tahun 2006 tentang syarat Pendirian Rumah Ibadah.

Meski Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid sudah diterbitkan pada 2004 silam, namun dia menyebut, izin itu bisa dikoreksi apabila terjadi penolakan di masyarakat. SKB 2 menteri, harus menjadi rujukan.

Baca juga: Dalih SKB 3 Menteri dan SKB Tak Bisa Jadi Dasar Pencabutan

"Ya kalau misalnya belum bisa diselesaikan dan berlarut-larut, proses konfliknya ini berlarut-larut kemudian sampai muncul surat keputusan bersama atau peraturan menteri bersama, akhirnya itu lah yang dijadikan rujukan untuk pengajuan atau untuk mendapatkan IMB rumah ibadah selanjutnya. Itu yang dipakai," ujarnya kepada KBR, Selasa (24/5).

Selain itu, menurut Soedarmo, Forkompinda harus melakukan pembinaan kepada jemaat Ahmadiyah di sana.

"Ini perlu dijadikan bahan pertimbangan khususnya untuk kabupaten Kendal, untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan terutama pembinaan terhadap warga Ahmadiyah, sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri. Itu yang kita harapkan dari pemerintah daerah Kendal," katanya lagi.

Baca juga: Keabsahan IMB Dicurigai

Berdasar penelusuran Kemendagri, dia melanjutkan, penolakan sudah ada sejak pembangunan masjid. Apalagi, dia mengklaim, pembangunan masjid dianggap tak memenuhi syarat lantaran di wilayah itu hanya ada enam jemaat Ahmadiyah.

Sebelumnya, massa tak dikenal merusak masjid milik jemaat Ahmadiyah yang tengah dibangun tersebut. Pengurus mengklaim, IMB sudah mereka kantongi izin sejak 2004 atau sebelum SKB 2 menteri diteken. Selain pengrusakan, sejumlah barang-barang juga hilang.

Baca juga: Perusakan Dipicu Pertemuan Sepihak



Editor: Nurika Manan

  • Jemaat Ahmadiyah
  • Ahmadiyah
  • Kendal
  • ahmadiyah kendal
  • perusakan masjid
  • masjid ahmadiyah
  • masjid ahmadiyah dirusak
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Dirjen Polum Kemendagri Soedarmo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!