NASIONAL

MK Tolak Sengketa Pilpres, Begini Sikap PDI Perjuangan

""Praktik kecurangan pemilu presiden 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan." "

Astri Yuanasari

MK tolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyikapi hasil putusan MK di Rakornas di Jakarta, Senin (22/04/24).(Antara/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta- PDI Perjuangan  menilai   para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto,   demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

"PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan pemilu presiden 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan. Mengingat berbagai kecurangan pemilu presiden tahun 2004 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar, dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpin," kata Hasto dalam Rakornas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Senin (22/4/2024).

Hasto melanjutkan, sikap keempat adalah, PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, sebab keputusan MK bersifat final.

"Dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Hasto.

Hasto menambahkan, PDI-P juga turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi berkedaulatan rakyat. Diantaranya kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang melawan berbagai bentuk abuse of power Presiden Jokowi.


Baca juga:

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud.

Menurut MK segala permohonan dari kedua pihak tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun ada tiga hakim konstitusi dalam posisi dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.


Editor: Rony Sitanggang

  • PHPU
  • ganjar-mahfud
  • MK
  • Anies-Muhaimin
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • Jokowi
  • sengketa pilpres
  • Prabowo-Gibran
  • Pilpres 2024
  • PDI Perjuangan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!