NASIONAL

Bagaimana Peluang Sengketa Pilpres di MK? Begini Kata Pakar Hukum

"MK seharusnya bisa melakukan pendekatan kualitatif, tidak kuantitatif yang hanya hitung-hitungan perolehan suara saja."

Astri Yuanasari

Bagaimana Peluang Sengketa Pilpres di MK? Begini Kata Pakar Hukum
Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura menilai, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 berpotensi dikabulkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) berani masuk ke hal yang lebih substantif.

Menurut Charles, MK seharusnya bisa melakukan pendekatan kualitatif, tidak kuantitatif yang hanya hitung-hitungan perolehan suara saja.

"Nah berbeda dari 2019. Kalau 2019 itu kan salah satu pasangan calon yaitu Pak Jokowi itu menjadi kontestan pemilu. Jadi ketika dia dianggap melakukan kecurangan, dia sebagai pihak terkait lah yang disebut sebagai melakukan kecurangan itu," kata Charles kepada KBR, Rabu (27/3/2024).

"Kalau ini kan enggak ya. Ini kan kecurangannya nggak banyak dilakukan oleh pasangan Prabowo maupun Gibran, tapi orang-orang atau kelompok-kelompok yang terafiliasi yang mendukung dia, yang melakukan kecurangan untuk memenangkan pasangan ini. Termasuk juga bagaimana dalil yang dibangun atas kesalahan dari putusan MK Nomor 90 itu juga didalilkan tadi," imbuhnya.

Charles menilai peluang dikabulkannya sengketa Pilpres masih 50-50. Kata dia, tergantung keberanian MK untuk masuk dalam persoalan substansial, termasuk proses pencalonan Gibran yang bermasalah.

"Lalu apakah nanti Mahkamah akan masuk kepada proses pencalonan Gibran, dan itu yang sebenarnya didalilkan oleh pemohon yang kemudian diharapkan Mahkamah memutus itu. Tapi itu kan kembali lagi kalau memang itu yang dilakukan Mahkamah, ya itu peluangnya mungkin bagi saya fifty-fifty, tetap saja permohonan itu semuanya fifty-fifty. Tetapi tetap saja ruang itu bisa diajukan, sepanjang memang Mahkamah memiliki keyakinan bahwa memang pencalonan Gibran ini memiliki masalah, meskipun itu berdasarkan putusan yang mereka buat sendiri," kata Charles.

Baca juga:

Sengketa pilpres diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam petitumnya, keduanya kompak meminta MK membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran. Keduanya juga meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang.

Editor: Wahyu S.

    • PHPU
    • MK
    • Mahkamah Konstitusi
    • Pemilu 2024

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!