NASIONAL

Permohonan PHPU Tim Amin, Tim Prabowo: Lebih Banyak Opini

"“Jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan ini.""

Ardhi Ridwansyah

Tim Pembela Prabowo-Gibran
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang perdana PHPU 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/03/24) (KBR/Ardhi Ridwansyah)

KBR, Jakarta- Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai permohonan yang disampaikan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 lebih banyak opini ketimabang bukti. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan oleh karena lebih banyak narasi opini yang dibangun dalam permohonan tersebut maka bukan sesuatu yang sulit bagi pihaknya untuk menanggapi.

Kata Yusril besok timnya sebelum sidang jam satu siang, akan menyerahkan tanggapan tertulis ke Mahkamah Konsitusi.

“Jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan ini. Oleh karena itu kami akan menjawab nanti besok jam satu siang terhadap permohonan yang disampaikan Anies Baswedan dan Muhaimin dan kami sudah mempersipapkan jawaban, mematangkan dan besok sebelum sidang jam satu siang, akan menyerahkan tanggapan tertulis kami ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca juga:

Sementara itu Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalam kesempatan yang sama  menjelaskan kalau isi permohonan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) malah cenderung mempersoalkan perbuatan dari pemerintah dan presiden yang sebetulnya tidak termasuk dalam perkara PHPU.

Sebab, dalam perkara PHPU yang tergolong di dalamnya yakni Tim Hukum Nasional AMIN selaku pihak pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

“Pihak termohon itu KPU tetapi tidak ada satu pun tentang perbuatan KPU yang dipersoalkan, yang dipersoalkan justru tindakan-tindakan pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak dalam perkara ini. Bahkan juga tidak dipersoalkan ada kesalahan dari paslon nomor 02 jadi posisi paslon nomor 02 sangat benar karena tidak ada satu pun yang dipermasalahkan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Otto mengatakan bahwa permohonan gugatan PHPU tersebut tidak akan diterima.

“Jadi terlihat memang ini adalah upaya-upaya subjektif untuk mendiskreditkan pemerintah khususnya Pak Presiden dan secara pribadi untuk pak Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa pemilu
  • #pemilu2024
  • PHPU
  • Pemilu 2024
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • #kabar pemilu KBR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!