BERITA

DPR Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Jatim dalam Kasus Tambang Lumajang

"Saat melakukan kunjungan kerja ke Lumajang, Komisi Hukum DPR mendapatkan informasi uang dari tambang liar yang dikelola Haryono, Kepala Desa Selok Awar-awar, selama ini mengalir ke anggota DPRD Jatim."

Eli Kamilah

DPR Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Jatim dalam Kasus Tambang Lumajang
Aktivitas tambang pasir besi di Lumajang, Jawa Timur. (Foto: bpm.jatimprov.go.id)

KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR berencana menindaklanjuti temuan keterlibatan anggota DPRD Jawa Timur dalam kasus penambangan ilegal di kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Anggota DPRD Jawa Timur itu diduga menerima aliran dana dari penambangan liar di Lumajang.


Wakil Ketua Komisi Hukum, Azis Syamsudin mengatakan komisinya akan segera melakukan pertemuan dengan pemerintah terkait langkah hukum kasus tersebut.


Namun, dia enggan menyebutkan nama anggota DPRD dan besaran dana yang mengalir ke sana.


"Nanti akan dibahas dengan rapat kerja dengan mitra kita. Untuk pembahasan itu, tentu kita akan lihat. Kalau secara hukum bisa ditindaklanjuti, dalam proses hukum yang hukum acaranya terpenuhi. Tetapi itu biar penyidik ya, jangan kita yang mengungkapkan," kata Azis Syamsuddin, Selasa (6/10).


Sebelumnya, saat melakukan kunjungan kerja ke Lumajang, Komisi Hukum DPR mendapatkan informasi uang dari tambang liar yang dikelola Haryono, Kepala Desa Selok Awar-awar, selama ini mengalir ke mana-mana.


Aliran dana itu kabarnya masuk ke kantong-kantong anggota dewan. Bahkan ada orang yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD yang dibiayai dari uang tambang tersebut.


Polda Jawa Timur juga mengaku telah memeriksa anggota DPRD Jatim berinisial RA. Pemeriksaan legislator dari daerah pemilihan Jember-Lumajang itu dilakukan karena dia diduga sebagai pemilik alat berat yang dioperasikan di area penambangan pasir ilegal.


Dalam hal pengelolaan tambang pasir ilegal, polisi juga menduga ada hubungan antara RA dan Kepala Desa Selok Awar Awar, Haryono.


Dalam kasus tambang liar di Lumajang, Polisi telah menetapkan 33 tersangka, baik dalam kasus penganiayaan dua warga penolak tambang, maupun dalam kasus penambangan pasir liar.

Kasus tambang liar di Lumajang menjadi perhatian publik setelah seorang warga bernama Salim Kancil yang selama ini menolak tambang liar dianiaya kelompok preman hingga tewas.

Editor: Agus Luqman

 

  • tambang liar
  • tambang pasir ilegal
  • lumajang
  • jawa timur
  • Salim Kancil

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!