PILIHAN REDAKSI

Sistem BI-RTGS , Transfer Uang Lebih Aman dan Cepat

"Setiap bank umum, wajib lho ikut sistem BI-RTGS ini. "

Eka Jully

Sistem BI-RTGS , Transfer Uang Lebih Aman dan Cepat

Kegiatan transaksi sistem pembayaran di masyarakat kini semakin pesat dan cepat. Untuk itu, diperlukan   tehnologi yang andal agar berjalan dengan aman. Nah, Bank Indonesia sebagai bank sentral, terus melakukan pembaruan teknologi dan peningkatan perlindungan terhadap nasabah. Hal ini diwujudkan melalui implementasi sistem BI yang telah diperbarui, yaitu Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Kepala Divisi Pengembangan Sistem pembayaran Nilai besar Bank Indonesia, Anton Daryono, mengatakan Sistem BI-RTGS atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta yang umumnya mayoritas bank, dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.


Pesertanya, selain dari perbankan sendiri, ada pula lembaga keuangan lain yang disetujui oleh BI, penyelenggara ATM bersama dan broker. Dan setiap bank umum, wajib lho ikut sistem ini.


“Sistem BI-RTGS adalah sistem utama dalam infrastuktur sistem keuangan BI, yang menjadi muara akhir dari seluruh transaksi sistem keuangan BI, yang akan dicatat dan dibukukan di dalam BI RTGS,” ujarnya saat berbincang bersama KBR pada program Obrolan Ekonomi, Jum'at (20/11/2015).


Untuk prosesnya, cukup simple. Customer bisa datang ke counter bank-bank yang menggunakan sistem ini untuk melakukan tranfer uang. Saat itu juga, menurut Anton, pihak bank akan mendebit rekening nasabah dan dikirim ke interkoneksi antara internal sistem bank langsung ke RTGSnya dan langsung terkoneksi ke Bank Indonesia. Kalau tak ada gangguan, dalam hitungan detik uang nasabah, uang yang ditansfer akan segera terkirim.


Ia menjelaskan, peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank yang dikelompokan dalam peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta langsung adalah peserta yang bisa melakukan transaksi dengan menggunakan sistem milik bank peserta sendiri. Sedangkan, peserta tidak langsung tidak dapat melakukan transaksi melalui sistem RTGS milik peserta melainkan harus melalui RTGS milik Bank Indonesia.


Dalam transaksi tersebut antara sistem kliring dan sistem BI-RTGS juga memiliki perbedaan dalam nominal. Jumlah nominal yang kurang dari Rp.100.000.000 maka transaksi tersebut melelui sistem kliring, untuk transaksi yang lebih dari Rp.100.000.000 maka melalui sistem BI-RTGS.


“Dengan menggunakan sistem ini, transfer uang akan lebih aman, cepat serta andal dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan BI,” kata Anton.


Ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik, yaitu risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.

Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.

Nah, dengan adanya BI-RTGS diharapakan resiko-resiko tadi dapat diminimalisir, dan mampu mencukupi kebutuhan pihak, dengan tersedianya mekanisme pembayaran yang relatif sangat cepat. Biasanya hal ini sangat dibutuhkan untuk transaksi jual beli saham/skuritas. 

  • bank indonesia
  • BI-RTGS
  • sistem pembayaran BI
  • transfer uang
  • dana elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!