HEADLINE

Langgar Konstitusi, Walikota Bima Arya Digugat di Pengadilan Bogor

"Bima dinilai telah melanggar konstitusi karena mengeluarkan surat edaran pelarangan perayaan hari Asyura."

Langgar Konstitusi, Walikota Bima Arya Digugat di Pengadilan Bogor

KBR, Bogor - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto digugat Yayasan Satu Keadilan. Bima dinilai telah melanggar konstitusi karena mengeluarkan surat edaran pelarangan hari Asyura.

Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, edaran yang dikeluarkan Bima Arya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Repubrik Indonesia 1945 yang menyatakan pemerintah dalam memberikan jaminan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak setiap warga negara untuk menjalankan setiap kepercayaan dan agamanya.


"Jelas wali kota telah melakukan pelanggaran karena telah melakukan pelarangan beribadah bagi umat syiah. Dan Komnas HAM telah menyatakan wali kota itu telah melanggar konstitusi," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (23/11)


Sugeng menjelaskan, adanya surat edaran itu juga menimbulkan opini si masyarakat, sehingga menimbulkan pro-kontra. "Kita tidak ikut campur dalam hal benar atau tidaknya faham Syiah, tapi sangat disayangkan pemerintah ikut campur dengan mengeluarkan surat edaran," jelasnya.


Sebelumnya, kata Sugeng, Yayasan Satu Keadilan telah melayangkan dua surat terlebih dahulu. Surat pertama yang ditujukan kepada wali kota dan unsur Muspida perihal permintaan klarifikasi dan penjelasan atas surat edaran. Surat kedua yakni Somasi yang ditunjukan kepada wali kota untuk mencabut surat edaran tersebut.


Permohonan gugatan   telah diterima Pengadilan Negeri dan akan dilakukan mediasi dua pekan kemudian. Jika dalam mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan maka akan digelar perkara di pengadilan.


Editor: Rony Sitanggang

  • anti syiah
  • walikota Bogor Bima Arya
  • Ketua Yayasan Satu Keadilan
  • Sugeng Teguh Santoso
  • surat edaran larangan peringatan asyura
  • somasi
  • Toleransi
  • jawa barat
  • petatoleransi_08Jawa Barat_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!