BERITA

Terkendala UU, Hibah Rp25 M untuk Petani Banyumas Tak Tersalur

"Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 diatur bahwa penerima dana hibah adalah lembaga yang berbadan hukum."

Muhamad Ridlo Susanto

Terkendala UU, Hibah Rp25 M untuk Petani Banyumas Tak Tersalur
Petani di Banyumas tengah bekerja menyiangi tanaman padi dari tanaman pengganggu. (Foto: M Ridlo Susanto/KBR)

KBR, Banyumas – Dana bantuan pemerintah berupa hibah untuk petani sebesar Rp25 miliar tak tersalur lantaran terkendala Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Dalam Undang-undang tersebut diatur bahwa penerima dana hibah adalah lembaga yang berbadan hukum.


Kepala Dinas Pertanian Banyumas Tjutjun Sunarti Rochid mengatakan hampir seluruh kelompok dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Banyumas hanya memiliki akta notaris.


Bahkan, banyak pula yang hanya memiliki Surat Keputusan Kepala Desa. Karena itu Dana Alokasi Khusus (DAK) pertanian 2015 tak terserap seluruhnya.


Tjutjun mengatakan petani sebetulnya sudah menunggu realisasi hibah menjelang Masa Tanam Pertama (MT 1) yang bakal dimulai pada November mendatang. Persoalan ini, menurut dia, terjadi di seluruh Indonesia.


"Sekarang kan ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Menyebutkan bahwa penerima hibah, bantuan sosial hibah yang disajikan kepada pemerintah daerah, kepada organisasi masyarakat, kelompok, dan lembaga swadaya masyarakat tersebut harus berbadan hukum. Karena itu dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tersebut tidak bisa disalurkan. Jumlahnya kurang lebih Rp 25-an (miliar) lah," kata Tjutjun di Banyumas, Kamis (8/10).


Tjutjun Sunarti Rochid menambahkan, jika tidak ada kebijakan pemerintah pusat soal regulasi ini, dana sebesar Rp 25 miliar tersebut akan dikembalikan lagi ke kas negara.


Kendati demikian, ia berharap agar pemerintah pusat segera memberikan keputusan terkait penyaluran dana hibah.


Pekan depan, kata dia, seluruh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten akan bertemu dengan Menteri Pertanian untuk membahas persoalan ini.


Editor: Agus Luqman


 

  • dana hibah
  • Dana Bansos
  • Banyumas
  • Jawa Tengah
  • pertanian
  • hibah pertanian
  • dana alokasi khusus (DAK)

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!