BERITA

Gubernur Kaltim Didesak Tandatangani Perda Masyarakat Adat

Gubernur Kaltim Didesak Tandatangani Perda Masyarakat Adat

KBR, Balikpapan – LSM Stabil Kalimantan Timur mendesak Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak segera menandatangani Perda Perlindungan Masyarakat Adat yang telah disahkan DPRD Agustus lalu. Direktur Eksekutif Stabil, Jufriansyah mengatakan, dalam proses sebelum disahkan pun, Perda itu ditolak atau diintervensi Pemerintah Provinsi. Hingga sempat beberapa kali prosesnya terhenti.

“Muncul surat sakti yang di tanda tangani oleh Wakil Gubernur pak H. Muhammad Mukmin Faisyal tentang Permohonan penundaan pengesahaan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Kaltim. Resumenya bahwa ini belum ada kajiannya, ini belum dilakukan proses pendalaman,  masih banyak proses di masyarakat, bayangkan seperti itu, terhenti prosesnya,” kata Jufriansyah yang juga salah satu inisiator lahirnya perda itu.

Menurutnya, Perda itu dibutuhkan sebagai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang semakin terancam keberadaannya karena hak-hak mereka dirampas. Meski telah sejak turun –temurun mendiami hutan yang menjadi rumah mereka, justru beberapa tahun terakhir, tergusur oleh perkebunan dan tambang. 

“Bayangkan DPRD tiba-tiba diintervensi oleh surat sakti dari Pemerintah Provinsi. Langsung sep[erti yang disampaikan  (DPRD ketika itu) kita tidak akan (melanjutkan dan mengesahkan), maka terjadi penundaan, nanti dulu untuk disahkan. Bagaimana gak marah masyarakat adat,” imbuhnya.


Jufriansyah menuding, sejak awal memang ada pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi lahirnya Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu. Alasannya, pihak tersebut merasa kepentingan-kepentingan mereka akan terhalangi. Semisal investasi perkebunan dan tambang batubara.

Meski demikian, kata dia, kendati tidak ditandatangan Gubernur Kalimantan Timur berdasarkan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika dalam kurun waktu paling lambat 30 hari tidak ditandatangan, maka tetap dinyatakan berlaku dan wajib di undangkan.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak hingga kini belum menandatangani Peraturan Daerah Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Padahal Perda itu sudah disahkan DPRD Kalimantan Timur pada 7 Agustus 2015 lalu.


Editor : Sasmito Madrim

  • kalimantan timur
  • Perda Masyarakat Adat
  • Gubernur Kalimantan Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!