BERITA

Tim DVI Polda Papua Hentikan Identifikasi Korban Trigana Air

"Saat ini masih tersisa 27 kantong jenasah lainnya dan diperiksa lewat DNA. "

Katarina Lita

Pesawat Trigana Air. (Lita/KBR)
Pesawat Trigana Air. (Lita/KBR)

KBR, Jayapura - Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua memutuskan untuk menutup proses identifikasi jenazah korban kecelakaan pesawat Trigana Air. Penyelesaian proses identifikasi jenasah lewat data sekunder dan primer telah selesai dilakukan. Saat ini masih tersisa 27 kantong jenasah lainnya dan diperiksa lewat DNA.

Kabid Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua, Ramon Amiman mengatakan, jenazah yang belum teridentifikasi masih menunggu pemeriksaan tes DNA di laboratorium Mabes Polri. Tim DVI juga telah mengambil sampel DNA dari pihak keluarga korban dan jenasah korban Trigana.

“Tinggal nanti setelah ada profil masing-masng di cek, apakah itu cocok, matching atau tidak antara DNA korban dan DNA pembanding dari keluarga. Tapi kita berharap mudah-mudahan maksimal apa yang bisa teridentifikasi, tentu saja kita berharap yang terbaik, karena masih ada 27 korban yang belum teridentifikasi,” jelasnya.


Sebagai info, pada hari terakhir pemeriksaan, ada tiga korban yang berhasil diidentifikasi, yakni Jackson Wayam (24 tahun) warga Kampung Kabiding, Yanabol, Kabupaten Pegunungan Bintang. Jenasah yang kedua adalah Hosea Uropdana (50 tahun), Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pegunungan Bintang, alamat rumah di Yahim, Sentani. Dan jenasah ketiga yaitu Elipad Uropmabin (22 tahun), warga Alemsong KM64, Kampung Masum Payol, Distrik Alemson, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Dalam identifikasi korban jenasah Trigana, ada 3 unsur primer dan 2 unsur sekunder dalam identifikasi ini. Unsur primer yang dimaksud antara lain sidik jari, rekaman gigi dan  pemeriksaan DNA. Sementara unsur sekunder yaitu dari medikal dan properti yang digunakan oleh korban.

Medikal yang dimaksud adalah penanganan tindakan medis  yang dilaksanakan pada korban atau adanya bekas luka atau cacat tubuh misalnya jari yang hilang pada korban. Sedangkan yang dimaksud properti sekunder adalah pakaian yang digunakan atau cincin, ikat pinggang atau anting yang digunakan korban. 


Editor : Sasmito Madrim

  • Kecelakaan Pesawat Trigana Air
  • Papua
  • DVI Polda Papua

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!