BERITA

Produk Ilegal Berbahaya Marak Beredar di Aceh

Produk Ilegal Berbahaya Marak Beredar di Aceh

KBR, Lhokseumawe – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan banyak produk makanan ilegal beredar di Aceh.

Produk ilegal itu ditemukan marak di lima kabupaten dan kota, seperti Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Banda Aceh dan Aceh Besar.


BPOM meminta masyarakat berhati-hati dalam membeli produk bahan makanan atau obat-obatan karena produk ilegal bisa mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.


Kepala Balai Besar POM Aceh Syamsuliani mengatakan keberadaan produk terlarang itu dapat menimbulkan penyakit ginjal dan kanker.


Hampir sebagian besar produk ilegal itu beredar di lingkungan masyarakat, seperti mie instant, obat kuat, kosmetik, makanan dan jajanan anak.


"Itu adanya di toko-toko obat yang tak punya izin, kosmetik pemutih kulit umumnya dijual yang ilegal. Kemudian, makanan-makanan yang tidak terdaftar atau yang kadaluarsa dan sudah dipinggirkan ternyata masih juga kita temukan," kata Syamsuliani kepada KBR, Minggu (30/8).


Syamsuliani menghimbau masyarakat mewaspadai peredaran produk ilegal.


Berdasarkan hasil evaluasi secara medis tercatat ada tiga jenis zat berbahaya yang terkadung dalam beragam produk ilegal tersebut mulai dari borak, formalin dan rhodamin B atau zat perwarna tekstil.


Editor: Agus Luqman 

  • BPOM
  • BBPOM
  • produk ilegal
  • Produk Berbahaya
  • Boraks
  • formalin
  • rhodamin
  • Pewarna Tekstil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!