BERITA

Dua Perusahaan Tambang di Maluku Utara Tak Bayar Pajak

Dua Perusahaan Tambang di Maluku Utara Tak Bayar Pajak
Ilustrasi aktivitas pertambangan. Foto: Antara

KBR,Ternate- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menemukan dua perusahaan tambang di sana tak membayar pajak kepada pemerintah. Dua perusahaan tambang yang tak membayar pajak yakni PT Tri Mega yang beroperasi di pulau halmahera dan PT Adidaya yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Temuan tersebut terungkap setelah Komisi II menemukan perbedaan data yang dimiliki Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Meniral. Menanggapi hal itu, Sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara, Iskandar Idrus mengatakan, akan memanggil 2 perusahaan tersebut untuk diperiksa datanya.


"Pajak PNBBM, kemudian kendaraan bermotor, kemudian hasil produksinya yang tidak dilaporkan. Itu untuk sementara PT Tri Mega ada tunggakan Rp1 miliar lebih, cuma sudah mengonfirmasi akan segera dibayar, kemudian untuk yang di Taliabu itu apa namanya perusahaannya itu, dalam waktu dekat akan memasukkan semua dokumen-dokumennya, data-data terkait dengan jumlah kendaraan, pajak air permukaan, itu akan dilaporkan segera, sudah dilaporkan ke Dispenda, Cuma kita mau memeriksa lagi," jelas Iskandar Idrus.


Ia menambahkan pemanggilan tersebut dilakukan agar pendapatan daerah dapat optimal. Khusus untuk PT Adidaya, kata dia, selama beroperasi belum pernah memasukkan data mereka ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Karena itu, ia menduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang menambang biji besi di Kabupaten Pulau Taliabu tersebut.

Editor: Sasmito Madrim

  • perusahaan tambang
  • DPRD Maluku Utara
  • Pajak Daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!