HEADLINE

Revisi UU, Menkopolhukam Klaim Usulan Datang dari KPK

"Empat pasal yang diusulkan; mekanisme penyadapan yang diatur di internal KPK, Dewan Pengawas KPK, penyidik independen serta penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka yang meninggal"

Revisi UU, Menkopolhukam Klaim Usulan Datang dari KPK

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengklaim  empat pasal yang diajukan untuk direvisi dalam UU KPK merupakan usulan lembaga antirasuah tersebut. Dia mengatakan empat pasal tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah dengan KPK.

Empat itu adalah; mekanisme penyadapan yang diatur di internal KPK, Dewan Pengawas KPK, penyidik independen serta penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka yang meninggal.

"UU KPK itu kan dari KPK mengusulkan empat titik. Berpulang kepada konsep awal waktu pembentukan KPK. KPK sudah begitu dengan kita, sehingga dengan demikian, KPK lebih kuat lagi kedepannya," ujar Luhut di kantornya, Senin (30/11).


Menkopolhukam siang tadi menyebut pemerintah setuju dengan revisi UU KPK. Asalkan revisi itu hanya empat pasal. Dia mengklaim jika revisi tersebut lebih dari empat pasal. Maka pemerintah tidak setuju.

Sebelumnya sejumlah fraksi DPR mengusulkan draf  RUU KPK untuk dibahas dalam masa sidang DPR. Dalam   RUU itu diduga ada sejumlah pasal yang akan melemahkan dan mengubah fungsi KPK.  Misalnya, masa berlaku KPK dibatasi hanya 12 tahun setelah RUU disahkan. Bahkan KPK tidak boleh menangani kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 50 miliar.  


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi UU KPK
  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan
  • 4 pasal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!