HEADLINE

Jatah Saham Freeport, Pakar Bahasa Nilai Menteri Boleh Mengadu ke MKD

"Status Menteri Sudirman dapat dimasukkan dalam kategori masyarakat secara perseorangan atau kelompok yang tercantum dalam Pasal 5 huruf C Tata Beracara MKD. "

Ninik Yuniati

Pakar Bahasa Yayah Bahcria Mugnisjah Lumintaintang (Sumber: Kemdikbud)
Pakar Bahasa Yayah Bahcria Mugnisjah Lumintaintang (Sumber: Kemdikbud)

KBR, Jakarta - Pakar bahasa  menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said diperbolehkan mengadukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ini dinyatakan Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang   ketika dimintai pendapatnya dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan hari ini di DPR.

Kata Yayah, status Menteri Sudirman dapat dimasukkan dalam kategori masyarakat secara perseorangan atau kelompok yang tercantum dalam Pasal 5 huruf C Tata Beracara MKD.

"Kalau berbicara tentang pengertian masyarakat secara perseorangan lalu ditautkan dengan Bapak Menteri yang menjadi pengadu dalam hal ini sesuai dengan maknanya perseorangan itu, individual tentu boleh atau dapat," kata  Yayah di DPR, Selasa (24/11) 

Pakar bahasa Yayah Bachria menambabkan, "sesuai dengan makna, diizinkan, tidak dilarang, disampaikan oleh menteri." 

Setelah mendengarkan keterangan pakar bahasa, sidang MKD kembali dilanjutkan dengan rapat internal yang bersifat tertutup. Pakar bahasa dimintai keterangan  lantaran posisi hukum (legal standing) Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dipertanyakan sebagian anggota MKD. Sudirman mengajukan laporan sebagai menteri bukan anggota masyarakat. 

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.


Editor: Rony Sitanggang   

  • fee freeport
  • jatah saham freeport
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Menteri ESDM Sudirman Said
  • Mahkamah Kehormatan Dewan
  • Pakar bahasa Yayah Bachria

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!