HEADLINE

WALHI: Nilai Gugatan Perdata terhadap Pembakar Hutan Harus Tinggi

"WALHI menyatakan kebakaran lahan dan hutan tak hanya merugikan lingkungan, baik aspek kerusakan ataupun pemulihan, melainkan juga merugikan aspek sosial masyarakat. "

Eli Kamilah

WALHI: Nilai Gugatan Perdata terhadap Pembakar Hutan Harus Tinggi
Kobaran api menghanguskan hutan dan lahan di Sumatera. (Foto: humas.polri.go.id)

KBR, Jakarta - LSM Lingkungan Walhi Sumatera Selatan mendesak pemerintah mengugat perdata terhadap perusahaan pembakar lahan dan hutan dengan nilai yang tinggi.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan kebakaran lahan dan hutan tak hanya merugikan lingkungan, baik aspek kerusakan ataupun pemulihan, melainkan juga merugikan aspek sosial masyarakat.


Pemerintah seharusnya juga menghitung seluruh kerugian yang dialami masyarakat, termasuk menghitung kompensasi ganti rugi kepada korban kabut asap.


"Selama ini kita mendorong pemerintah melakukan gugatan perdata. Kebijakan ini tidak hanya mengajukan gugatan dengan nilai yang rendah, karena kerusakan tinggi. Kami terus mengumpulkan data terkait kerugian lain, selain kerugian lingkungan," kata Hadi Jatmiko dalam perbincangan KBR Pagi, Selasa (13/10).


Pekan lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut ada tambahan perusahaan yang digugat perdata lantaran telah merugikan negara. Perusahaan-perusahaan itu diduga membakar hutan dan lahan di wilayah konsesinya.


Saat ini, kementerian di bawah Siti Nurbawa ini tengah mengawasi 21 perusahaan lain yang dianggap berkontribusi dalam musibah asap saat ini untuk diberi sanksi administrasi atau perdata.


Kementerian LHK juga terus melakukan penegakan hukum pada korporasi yang membakar hutan. Ada tiga perusahaan yang digugat ke pengadilan. Tiga perusahaan itu digugat untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp9,9 triliun.


Editor: Agus Luqman

 

  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla
  • ganti rugi kebakaran hutan
  • penegakan hukum karhutla
  • ganti rugi kabut asap
  • Kementerian LHK
  • kabut asap
  • kehutanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!