HEADLINE

Saling Lempar Pengusul RUU KPK, Istana Tugaskan 2 Menteri

Saling Lempar Pengusul  RUU KPK, Istana Tugaskan 2 Menteri

KBR, Jakarta -  Istana   menugaskan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji usulan Revisi UU KPK. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan,  belum mengetahui pasal-pasal kontroversial dalam RUU KPK itu berasal dari pemerintah atau DPR.

"Ya kita belum clear betul, itu apa usulan pemerintah atau bukan. Karena itu kan sudah jadi inisiatif DPR. Tapi sekali lagi pemerintah, presiden sudah sampaikan bahwa tidak menyetujui usulan revisi UU KPK. Dan sampai saat ini presiden tidak pernah melakukan pembahasan lagi," kata Teten saat diwawancara KBR di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (7/10/2015).


Teten menambahkan, pihaknya belum bisa berkomentar mengenai sejumlah kewenangan KPK yang diubah dalam pasal revisi undang-undang KPK.


"Ya kita belum terlalu jauh melihat itu. Kita juga belum tahu persisnya apa," kata Teten.


Sebelumnya dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, sejumlah fraksi mengusulkan untuk merevisi UU KPK. Salah satu poin revisi adalah nantinya masa berlaku KPK hanya 12 tahun. Serta KPK tidak boleh menangani kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 50 miliar.??


Meski begitu, salah satu inisator RUU KPK di DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan draf  yang menjadi usulan DPR kali ini adalah hasil pendalaman dan penyesuaian dari susunan RUU yang pernah diajukan pemerintah.


Kata dia, draf  tersebut telah digodok pemerintah sebelum Jokowi menolak revisi UU No.3 Tahun 2002 itu. 


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi UU KPK
  • #SaveKPK
  • Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki
  • Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!