BERITA

Perguruan Tinggi Dinonaktifkan, Tidak Akan Dapat Akreditasi dan Beasiswa

" Patdono Suwigno menegaskan, status nonaktif bukan berarti perguruan tinggi yang bersangkutan izinnya dicabut atau abal-abal, melainkan karena melakukan pelanggaran. "

Ninik Yuniati

Perguruan Tinggi Dinonaktifkan, Tidak Akan Dapat Akreditasi dan Beasiswa
Suasana wisuda oleh sebuah perguruan tinggi yang diduga abal-abal di Ruang Pertemuan Universitas Terbuka Tangerang. (Foto: ristek.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Ristek dan Dikti membantah sebagai pihak yang merilis daftar perguruan tinggi yang dinonaktifkan.

Dirjen Kelembagaan IPTEK Dikti Patdono Suwignjo mengatakan, daftar yang beredar beberapa waktu lalu merupakan ulah orang dalam di Kementerian Ristek Dikti.


Namun, ia tidak bersedia merinci secara detil tentang identitas orang tersebut dan kemungkinan diberikannya sanksi.


Kendati demikian, Patdono tidak membantah kebenaran daftar tersebut, lantaran diolah dari data yang dimiliki Dikti.


"Bukan Dikti yang secara official membuat daftar 243 perguruan tinggi yang dalam keadaan dinonaktifkan kemudian menyebarkan kepada masyarakat. Memang ada masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, melihat data di Dikti lalu mengolahnya dan mengupload di salah satu Kopertis," kata Patdono di Kemenristek, Selasa (6/10).


Patdono Suwigno menegaskan, status nonaktif bukan berarti perguruan tinggi yang bersangkutan izinnya dicabut atau abal-abal, melainkan karena melakukan pelanggaran.


Pelanggaran yang dimaksud Patdono, di antaranya tidak melaporkan data selama empat semester berturut-turut, rasio dosen-mahasiswa tidak mencukupi, atau melaksanakan pendidikan di luar kampus tanpa izin. Bahkan ada yang yayasannya sudah tidak aktif.


"Perguruan tinggi nonaktif berarti tidak akan mendapat sejumlah pelayanan, antara lain pengusulan akreditasi ke BAN PT, pengajuan tambahan prodi (program studi) baru, sertifikasi dosen, pemberian hibah dan beasiswa," lanjutnya.


Sebelumnya Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) 12 mengumumkan ada 243 perguruan tinggi yang berstatus nonaktif.


Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran.


Editor: Agus Luqman 

  • kampus abal-abal
  • wisuda abal-abal
  • Kementerian Ristek Dikti
  • Perguruan Tinggi dinonaktifkan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!