HEADLINE

KKP Akan Tenggelamkan 16 Kapal Asing Tanpa Proses Peradilan

" Menurut Menteri Susi, dasar hukum penenggelaman kapal itu berdasarkan Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang perikanan. "

KKP Akan Tenggelamkan 16 Kapal Asing Tanpa Proses Peradilan
Kapal MV Hai Fa asal Tiongkok sempat ditangkap pemerintah Indonesia karena mencuri ikan di perairan Indonesia. Kapal itu kini kabur ke perairan Tiongkok. (Foto: setkab.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal lebih tegas menindak kapal-kapal pencuri ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana menenggelamkan 16 kapal asing pencuri ikan tanpa melalui proses peradilan.


Menurut Menteri Susi, dasar hukum penenggelaman kapal itu berdasarkan Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang perikanan.


Ada 16 kapal yang sudah ditangkap. Sebagian besar berasal dari Vietnam dan ada dua kapal milik warga Indonesia. Kapal-kapal itu kedapatan mencuri ikan tanpa izin.


Susi menegaskan penenggelaman kapal tanpa proses peradilan tidak bertentangan dengan aturan laut internasional.


"Kita saja yang selama ini khawatir (harus) menunggu pengadilan, padahal undang-undang itu cukup di kita. Kan sudah jelas kapal asing ini tidak berizin untuk menangkap ikan. Jadi tidak ada lagi ragu-ragu. Kapal ikan eks asing pasti mau curi ikan," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (6/10).


Menteri Susi Pudjiastuti menambahkan, penenggelaman 16 kapal tanpa melalui proses peradilan merupakan hal yang pertama kali dilakukan pemerintah dan penegak hukum.


Kata dia, penenggelaman kapal itu ditargetkan dilakukan sepekan ke depan sebagai efek jera.


Sebelumnya pemerintah gagal mengeksekusi penenggelaman kapal pencuri ikan MV Hai Fa asal Tiongkok. Kapal raksasa berbobot mati lebih dari 4000 gross ton (GT) itu batal dieksekusi karena dibebaskan oleh Pengadilan Perikanan di Ambon, Maluku.


Menteri Susi menyebut kapal MV Hai Fa merupakan kapal pencuri ikan terbesar sepanjang Indonesia. Kapal itu kini kabur dan dalam pengejaran Kepolisian Internasional (Interpol).


Editor: Agus Luqman

 

  • pencurian ikan
  • penenggelaman kapal
  • Kapal Hai Fa
  • Susi Pudjiastuti
  • Kementerian KKP
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Potensi perikanan tangkap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!