HEADLINE

Kemdikbud Siapkan Tiga Skenario Pendidikan di Daerah Darurat Asap

"Skenario itu disusun dengan mempertimbangkan jumlah jam belajar efektif yang hilang selama libur darurat asap, untuk kemudian diterapkan ketika masa darurat asap selesai. "

Kemdikbud Siapkan Tiga Skenario Pendidikan di Daerah Darurat Asap
Ilustrasi. Anak sekolah mengenakan masker untuk mengatasi kabut asap. (Foto: www.humas.bengkaliskab.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan pendidikan di daerah-daerah yang terdampak kabut asap.


Selama sekitar dua bulan, sejumlah daerah terkena kabut asap hingga kegiatan belajar mengajar terganggu. Beberapa daerah meliburkan kegiatan pendidikan karena pekatnya asap membahayakan kesehatan siswa.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah memaparkan laporan respon cepat pendidikan di daerah darurat asap ke Kantor Presiden, Rabu (7/10).


Dari rekaman dokumen pemaparan Mendikbud yang diperoleh KBR, ada tiga skenario untuk penanganan pendidikan di daerah-daerah yang meliburkan kegiatan belajar-mengajar karena asap.


Skenario itu disusun dengan mempertimbangkan jumlah jam belajar efektif yang hilang selama libur darurat asap, untuk kemudian diterapkan ketika masa darurat asap selesai.


Skenario itu memegang prinsip utama perlakuan adil terhadap siswa dan guru di daerah terdampak asap agar tidak tertinggal dibandingkan daerah lain dan dengan tanpa membebani.


Skenario 1

Jika sekolah libur antara 1-14 hari.

  1. Masa libur Desember digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang.

  2. Ujian Akhir Semester ganjil dilakukan bulan Januari.

  3. Jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional tetap.

  4. Ketuntasan belajar tetap tercapai.


Skenario 2

Jika sekolah libur antara 15-28 hari.

  1. Masa libur Desember digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang.

  2. Ujian Akhir Semester ganjil dilakukan bulan Februari.

  3. Jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional mundur 2-3 minggu.

  4. Ketuntasan belajar tetap tercapai


Skenario 3

Jika sekolah libur lebih dari 29 hari.

  1. Kalender akademik mundur hingga ketuntasan belajar tercapai

  2. Penyesuaian jadwal UN dan seleksi mahasiswa baru di PTN/PTS.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah-daerah terdampak kabut asap, bersama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) terdekat, sejak minggu ke-2 darurat asap diterapkan.


Dari koordinasi dan komunikasi itu disepakati, bahwa kesehatan peserta didik menjadi prioritas. Penentuan kegiatan belajar dilakukan berdasar musyawarah antara Dinas Pendidikan Daerah dengan pemangku kepentingan (orang tua, komite sekolah, dll) mengingat beragamnya kondisi asap antar sekolah dan kabupaten kota.


Kemdikbud, Dinas Pendidikan dan LPMP juga sepakat untuk mengadakan musyawarah di tingkat lokal untuk menentukan apakah kegiatan belajar akan ditiadakan, atau dilakukan secara mandiri di rumah, atau sudah kembali bisa dilakukan di sekolah.


Selama darurat asap masih berlaku, Kemdikbud memberikan dua alternatif. Jika kegiatan belajar dilakukan mandiri di rumah, maka sekolah memberikan tugas terstruktur kepada siswa, dimana siswa secara berkala menerima tugas dan menyerahkan kembali tugas yang dikerjakan ke sekolah. Namun jika tidak memungkinkan diadakan kegiatan belajar mandiri, maka kegiatan ditiadakan, termasuk tidak ada pemberian tugas terstruktur.


Kemdikbud juga akan menambah jam tayang di TV Edukasi, pemberian layanan program tontonan/pendidikan layak anak melalui media belajar berjaringan (http://belajar.kemdikbud.go.id), serta kerjasama dengan TV lokal dan TVRI untuk menyiarkan program pendidikan atau program ramah anak, dalam upaya mengurangi paparan asap terhadap anak. Kemdikbud lewat Dinas Pendidikan juga secara berkala mengirimkan bahan ajar dalam berbagai format dan alternatif kepada siswa.

 

Instruksi libur sekolah karena dampak kabut asap antara lain diberlakukan di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 

  • kabut asap
  • pendidikan
  • dampak kabut asap
  • ISPA
  • kegiatan belajar mengajar
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!