BERITA
Kasus Salim Kancil, Aktivis Antitambang Gugat Polisi
"Kuasa hukum aktivis antitambang, Jarmoko menuturkan upaya hukum dilakukan secepatnya. "
KBR, Lumajang - Para aktivis tambang di Lumajang Jawa Timur berencana
menggugat kepolisian karena dianggap lalai dan membiarkan terjadinya
penganiayaan warga hingga jatuh korban jiwa.
Kuasa hukum aktivis
antitambang, Jarmoko menuturkan upaya hukum dilakukan secepatnya. Ia
telah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan.
Tim hukum
menemukan ada pelanggaran HAM sehingga Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, Komnas HAM harus turun ke lapangan menyelidiki perkara
penganiayaan itu.
Jarmoko mengatakan sebelum kejadian warga melaporkan
ancaman pembunuhan. Namun polisi tak memproses secara cepat pengaduan
itu hingga terjadi penganiayaan hingga jatuh korban.
"Saya
melihat ada pelanggaran HAM yang secara sistematis. Karena mulai Polsek
dilaporkan Polres membiarkan dan ada pengabaian. Sehingga rakyat hak
hak asasi manusia terlanggar. Tambang pasir merupakan Bisnis besar.
Polisi melakukan pembiaran," kata Jarmoko (4/10/2015).
Tim hukum aktivis
antitambang terdiri dari 20 advokat. Mereka berasal dari berbagai
lembaga yang peduli lingkungan dan penegakan HAM.
Sebelumnya pada 26
September lalu, terjadi penganiayaan terhadap dua warga Desa Selok
Awar-awar, Lumajang Jawa Timur. Dua warga yang dianiaya itu selama ini
getol menolak aktivitas tambang pasir liar yang dikelola kepala desa
setempat.
Akibat penganiayaan itu, Tosan mengalami luka parah, sedangkan
Salim Kancil tewas mengenaskan.
Editor: Agus Luqman
- Aktivis antitambang
- Lumajang
- Salim Kancil
- tambang ilegal
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!