HEADLINE

Inilah Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga

"Pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya"

Inilah Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga

KBR, Jakarta - Pemerintah  mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III di istana Kepresidenan, Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution  menyatakan, pemerintah secara berkelanjutan terus memperbaiki iklim usaha, mempermudah, memperjelas, mempermurah pengurusan perizinan dan syarat-syarat berusaha di Indonesia.

“Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya,” kata Darmin melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (7/10/2015).

Paket kebijakan yang ketiga ini meliputi penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas  dan perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu juga meliputi penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.


Penurunan harga terjadi pada BBM jenis solar sebesar Rp 200 per liter. Sehingga harga eceran BBM jenis solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Sementara harga premium tetap. Harga baru ini akan mulai berlaku 3 hari mendatang.

Sedangkan harga gas ditetapkan  sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$ 7 mmbtu (Million British Thermal Unit). Sedangkan harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas.  Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. “Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya,” ujar Darmin.


Untuk tarif listrik, penurunan berlaku bagi pelanggan industri I3 dan I4 mengikuti turunnya harga minyak bumi (Automatic Tariff Adjustment).  Diskon tarif sebesar hingga 30% diberikan untuk pemakaian listrik mulai  pukul 23:00 hingga pagi hari pukul 08:00. Selain itu ada penundaan pembayaran tagihan rekening bagi industri padat karya. Penundaan pembayaran listrik diberikan  hingga 60% dari tagihan selama setahun dan melunasi 40% sisanya secara angsuran pada bulan ke-13.


Kebijakan lain pada paket kali ini adalah diturunkannya tingkat bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sekitar 22% menjadi 12% persen. Pada paket kebijakan ini, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai, dipertegas dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif. “Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausahawan baru.”  Ungkap Darmin.

Kebijakan yang ketiga adalah menyederhanakan izin pertanahan untuk investasi.  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN)  merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.


Berikut revisi aturan menteri tersebut:

a.  Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam).

b.  Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam.

c.  Kelengkapan perizinan prinsip:

•  Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan;

•  Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan.

d.  Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap):

•  Hak Guna Usaha (HGU)  dari 30 – 90 hari  20 hari kerja (s/d 200 ha) atau 45 hari kerja (> 200 ha)

•  Perpanjangan/ pembaruan HGU dari 20 – 50 hari  =>  7 hari kerja (s/d 200 ha) atau 14 hari kerja (> 200 ha)

•  Permohonan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari 20 – 50 hari kerja => 20 hari kerja (s/d 15 ha) atau 30 hari kerja (>15 ha)

•  Perpanjangan/ pembaruan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari 20 – 50 hari kerja => 5 hari kerja (s.d 15 ha) atau 7 hari kerja (>15 ha)

•  Hak Atas Tanah dari 5 hari kerja =>1 hari kerja

•  Penyelesaian pengaduan dari 5 hari kerja =>2 hari kerja


e.  Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.



 

  • paket kebijakan ekonomi ketiga
  • deregulasi
  • penurunan harga bbm
  • gas dan listrik
  • permen nomor 2 tahun 2015
  • Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria
  • Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!