HEADLINE

Ini Hukuman Bagi Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan

"Semua orang terutama perusahaan yang membakar hutan dan lahan tidak boleh lagi terlibat dalam bisnis di sektor kehutanan dan kebun"

Aisyah Khairunnisa

Ini Hukuman Bagi Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan
Ilustrasi: Kebakaran di Muara Enim, Sumsel (Foto: KBR/Aldo)

KBR, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan 4 disinsentif peraturan terkait kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan warga dan perusahaan. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki  mengatakan, langkah ini menunjukkan keseriusan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kebakaran hutan yang sudah berlangsung selama 18 tahun.

Selama ini, kata Teten, warga membakar  karena lahan yang sudah terbakar terjual dengan nilai lebih mahal. Sementara perusahaan membakar lahan untuk menghemat biaya pembukaan lahan. "Maka kebakaran hutan dengan motif ekonomi ini ya gak akan pernah bisa dihentikan. Harus ada disinsentif ekonomi," kata Teten saat diwawancara KBR di Istana Negara, Selasa (6/10/2015).


"Disinsentif ekonomi itu secara garis besar ada mungkin ada 4 yang sekarang sedang digagas," kata bekas pemimpin Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.


Teten menambahkan, peraturan disinsentif pertama adalah pencabutan izin lahan yang dibakar. Kedua, lahan yang dibakar tidak boleh lagi digunakan sebagai jaminan oleh pemilik lahan untuk mengajukan kredit ke bank.


Disinsentif ketiga, lahan yang dibakar tidak boleh diperjualbelikan. Dan yang keempat, semua orang terutama perusahaan yang membakar hutan dan lahan tidak boleh lagi terlibat dalam bisnis di sektor kehutanan dan kebun dalam jangka waktu tertentu.


Kata Teten, Menteri Koordinator Perekonomian sudah pernah menyampaikan ini ke pihak perkebunan dan korporasi.  "Sudah didialogkan dengan para pihak perkebunan. Keliatan mereka cukup takut dengan ide ini," kata Teten.


Rencanya aturan disinsentif ini akan dimasukkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).?


Editor: Rony Sitanggang

  • disinsentif
  • perpu
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki
  • sektor perkebunan
  • sektor kehutanan
  • hukuman

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • bunny9 years ago

    pemerintah jangan cuma ngomong aja.. buktikan donk.. masa uda 18thn lama ny baru sekarang tergerak hati nya.. pantas ny dihukum seumur hidup dan dsita aset aset nya.. tuh baru bisa jerah.. kalo cuma denda beberapa milyar mana ada yg takut.. toh perusahaan yg besar gitu kalo urusan 100milyar juga gampang

  • Nikita Rafika Putri9 years ago

    SETUJU !! Semoga disinsentifnya cepat di berlakukan. Aamiin

  • Agus Setiawan9 years ago

    Tolong dilakukan ya ini demi masa depan pemuda pemudi bangsa indonesia untuk maju