BERITA

Plt Gubernur Riau Minta Bupati Berikan Sanksi Perusahaan Perkebunan yang Tak Patuh

"Kata dia, keputusan ini sepenuhnya menjadi wewenang kepala daerah setingkat bupati. "

Plt Gubernur Riau Minta Bupati Berikan Sanksi Perusahaan Perkebunan yang Tak Patuh
Kebakaran hutan Riau (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengklaim tak memiliki wewenang memberikan sanksi atas hasil laporan audit kepatuhan perusahaan perkebunan dan kehutanan dalam mencegah kebakaran hutan. Kata dia, keputusan ini sepenuhnya menjadi wewenang kepala daerah setingkat bupati.

Ia beralasan, kewenangan tersebut baru bisa diambil alih gubernur, apabila peringatan di tingkat pemkab tidak digubris. Menurutnya ini sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


"Kita mengimbau kabupaten untuk melaksanakan kewenangannya, itu kan kewenangannya di kabupaten. Tentang lingkungan hidup, kan ada tahapannya, tahapamnya kalau tidak mematuhi peringatan bupati nanti baru kita angkat," ungkapnya, Sabtu (5/9).


Arsyadjuliandi Rachman menambahkan, laporan audit kepatuhan tersebut nantinya akan menilai tiga indikator kepatuhan yang salah satunya adalah aspek biofisik dan sosial kemasyarakatan. Untuk laporan tahun ini, kata dia, masih dalam pengerjaan sehingga hasilnya belum dapat diketahui.


Sebelumnya, kebakaran hutan terjadi di sebagian wilayah Sumatera dan kalimantan. Ini menyebabkan kondisi di wilayah tersebut ditutupi oleh asap tebal. Selain karena bertepatan dengan musim kemarau, salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan di Indonesia adalah adanya pembukaan lahan oleh pihak tertentu dengan cara dibakar.



Editor: Sindu D

 

  • audit kepatuhan perusahaan perkebunan
  • Kebakaran
  • Plt Gubernur Riau
  • Sanksi
  • Kebakaran Lahan dan Hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!