BERITA

Kasus Pencucian Uang, Bareskrim Bakal Periksa Dirut Pelindo II

Kasus Pencucian Uang, Bareskrim Bakal Periksa Dirut Pelindo II

KBR, Jakarta-  Pihak kepolisian mengaku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pelindo II, RJ Lino terkait  dugaan korupsi pengadaan mobil crane tahun 2013. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim Polri, Victor Simanjuntak. Namun, Victor belum mau memberikan detil hari dan tanggal pemeriksaan tersebut bakal dilakukan. Lino sendiri nantinya akan diperiksa atas adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

"(Apakah Lino akan diperiksa?) Ya, akan diperiksa yang bersangkutan. (Kapan?) Mungkin itu sudah dijadwalkan oleh unit TPPU (Tindak pidana pencucian uang) dan yang memeriksa atau menggeledah diruangannya pak Lino saya sendiri, saya menemukan juga data disitu hasil audit internal mereka ada pelanggaran disitu, ada perbuatan melawan hukumnya," katanya, Selasa (1/9/2015).

Victor mengatakan jajarannya saat ini tengah menganalisis dokumen-dokumen sitaan hasil penggeledahan lalu. Dalam penggeledahan, ditemukan 26 bundel berkas yang ditemukan penyidik. Salah satu dokumen tersebut merupakan hasil audit internal yang menurut pihak kepolisian memiliki unsur tindakan melawan hukum.

Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8/2015). Penggeledahan dipimpin langsung oleh Victor yang juga menggeledah ruangan Lino. Penggeledahan sendiri dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil crane.

Sebanyak 10 mobil crane yang diadakan perusahaan tersebut pada 2013 semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan di Indonesia. Namun penyidik menemukan hingga tahun ini barang tersebut belum dikirimkan.

Nilai kerugian perkara belum dapat dipastikan dan masih harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, Victor menyebut bisa terjadi kerugian besar jika barang-barang yang diadakan sama sekali tidak digunakan. Victor mengatakan, total nilai kontrak  bisa mencapai Rp5 triliun. Hingga saat ini kepolisian masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Editor: Malika

  • pengadaan crane
  • RJ Lino
  • tindak pidana pencucian uang
  • kasus pencucian uang
  • Victor Edison Simanjuntak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!