BERITA

Sambangi Bareskrim, Pansel KPK Minta Budi Waseso Segera Umumkan Capim Tersangka

Yenti Ganarsih. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pansel Capim KPK meminta Bareskrim Polri segera mengumumkan nama capim yang berstatus tersangka. Anggota Pansel KPK Yenty Ganarsih beralasan, capim tersebut akan otomatis gugur apabila berstatus tersangka. Permintaan ini disampaikannya saat mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 20 Agustus 2015. Kedatangan Pansel KPK itu juga untuk mempertanyakan berkas tersangka yang ada di Kepolisian.

"Kan ini memang tanggung jawab saya di Pansel, untuk disini dan 3 lembaga lain itu saya. (Apapun kasusnya) Kan UU hanya mengatakan bahwa komisioner yang berstatus tersangka harus berhenti, kan gitu, nanti tidak bisa melaksankan tugas dan kewenagannya. Dari pada nanti kalau udah jadi malah tambah heboh," katanya.


Yenty menegaskan, tugas Pansel hanyalah menyeleksi capim, sehingga kewenangan mengumumkan tersangka merupakan hak Bareskrim. Namun, pihaknya memaklumi penetapan tersangka tersebut terjadi saat seleksi sudah berjalan. Sebab saat itu, bisa jadi Bareskrim belum mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Sementara, Bareskrim Polri berjanji akan membeberkan nama dan kasus yang menjerat capim tersebut Senin depan.


Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan ada seorang Capim KPK yang telah ditetapkan tersangka. Namun, ia enggan menyebut nama dan apa kasus yang menjerat capim tersebut. 

  • capim KPK tersangka
  • pengumuman capim bermasalah
  • Yenty Ganarsih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!