BERITA

ICJR : Polisi Didesak Serius Tangani Kejahatan Kebencian Rasial

ICJR : Polisi Didesak Serius Tangani Kejahatan Kebencian Rasial

KBR, Jakarta - Lembaga pemantau peradilan reformasi hukum ICJR mendesak Kepolisian bertindak tegas terhadap kejahatan rasial. Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dari empat kasus kebencian rasial yang ditangani kepolisian selama 7 tahun terakhir, hanya 1 kasus yang masuk ke tingkat penyidikan.

Sisanya, kata dia, selesai melalui perdamaian. Dia menilai, hal itu bisa menyebabkan meningkatnya kejahatan kebencian rasial.

"ICJR melihat lemahnya kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa lalu dan ini akan membawa potensi besar di masa depan. Dalam pantauan ICJR, hanya sedikit kasus yang ditangani kepolisian. Dalam kurun waktu 7 tahun sejak disahkannya UU diskrimaninasi rasial, ada 4 kasus dari 4 kasus itu hanya 1 kasus yang ujungnya masuk ke pengadilan yaitu kasus Obor Rakyat, tiga kasusnya selesai di tingkat perdamaian," jelas Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Kamis (27/8/2015).


Sebelumnya, netizen dikejutkan oleh pernyataan penguna jejaring sosial yang menyebarkan kebencian kepada etnis tertentu. Bahkan, akun tersebut menyebarkan hasutan untuk melakukan pembunuhan terhadap kelompok etnis tersebut. Pernyataan ini mengundang perhatian publik dan memunculkan petisi #StopKebencianRasial di laman change.org


Editor : Sasmito Madrim

  • rasial
  • kejahatan rasial
  • ICJR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!