BERITA

Ditetapkan Tersangka KPK, Marisi Matondang Ditanya Lima Pertanyaan

"KPK tetapkan direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Univ. Udayana."

Lulu

Ilustrasi korupsi foto: Antara
Ilustrasi korupsi foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Marisi usai diperiksa mengaku, hanya ditanyai lima pertanyaan terkait perannya dalam masalah administrasi kasus pengadaan alkes tersebut.

"Ya paling dokumen yang PT. Mahkota, itu juga masalah awal, yang dimark-up belum, karena kan saya juga nggak paham teknisnya, administrasinya aja, ya waktu masalah dari pemasukan penawarannya, hanya sebatas disitu aja, oh nggak, tetap kita kerjakan dokumennya, tetap kita masukkan kesana, ke Udayana, hanya itu aja karena kan saya ranahnya di administrasi, tadi pertanyaan, hanya itu aja (tentang administrasi)," jelasnya pada wartawan usai diperiksa KPK, Jumat, 28 Agustus 2015.


Sebelumnya, KPK juga telah menahan Made Meregawa, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana yang juga sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp16 miliar tersebut. Made lah yang bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan milik Marisi, PT Mahkota Negara. 

  • PT Mahkota Negara
  • Marisi Matondang
  • korupsi alkes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!