BERITA

Selama Ramadhan BPOM Sita Pangan Ilegal Senilai Rp 27 Miliar

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy A. Sparringa (kanan). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk pangan senilai Rp 27 miliar sepanjang Ramadan ini. Menurut Kepala BPOM Roy Sparingga, pangan yang disita berupa produk pangan ilegal, kadaluarsa dan mengandung zat berbahaya. BPOM mencatat terjadi kenaikan sekitar 13% barang illegal yang beredar dibandingkan Ramadan tahun lalu.

"Jadi nilai temuan kami selama Ramadhan ini untuk pangan saja sebesar Rp 27 miliar. Beberapa hari yang lalu, sudah berapa tuh. Tetapi untuk hari ini Rp 27 miliar, kemarin Rp 13.5 miliar. Kita temukan Rp 11.5 miliar di Priuk," jelas Kepala BPOM Roy Sparingga di Jakarta, Selasa (7/7/2015).


Kepala BPOM Roy Sparingga menambahkan, barang pangan yang disita itu didominasi produk ilegal sebesar 78%, produk rusak 5% dan produk kadaluarsa 16%. Khusus takjil atau makanan untuk berbuka puasa, BPOM juga menemukan sekitar 12% makanan takjil yang tidak layak. Angka ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 9,8 persen dari jumlah produk yang diawasi. 

Editor: Malika

  • sita produk pangan
  • BPOM sita produk pangan
  • Kepala BPOM Roy Sparingga
  • barang ilegal ramadhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!