BERITA

Sutan Bathoegana Dieksekusi Ke Penjara Sukamiskin

Sutan Bathoegana Dieksekusi Ke Penjara Sukamiskin

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi bekas Ketua Komisi VII DPR fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana ke penjara Sukamiskin, Bandung. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Sutan dihukum selama 12 tahun penjara.

"Hari ini jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi terpidana Sutan Bhatoegana ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana 12 (dua belas) tahun pidana penjara, denda Rp 500.000.000 subsider 8 (delapan) bulan penjara. Uang pengganti Rp 50.000.000 dan US $ 7.500 subsider 1 (satu) tahun penjara," kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Kamis (26/05/2016).

Sutan adalah terpidana suap sebesar USD 140 ribu. Dia juga terpidana gratifikasi USD 200 ribu, 1 mobil Alphard, serta tanah dan rumah di Medan, Sumatera Utara. Suap itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hukuman Sutan diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi pada April 2016. Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat pertama pada Agustus 2015 hanya memvonis Sutan selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Ini lantaran majelis hakim menilai, sebagai anggota legislatif terpilih Sutan dianggap melukai hati rakyat. Dia juga dinilai memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap. Putusan kasasi mengabulkan tuntutan jaksa menyita satu mobil Alphard dan tanah seluas 1.984 meter persegi di Medan.

Editor: Sasmito Madrim

  • KPK
  • sutan Bhatoegana
  • penjara sukamiskin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!