BERITA

Polri Minta Interpol Buru Bos TPPI Tersangka Korupsi Kondensat

Polri Minta Interpol Buru Bos TPPI Tersangka Korupsi Kondensat
Kilang kondensat PT TPPI di Tuban Jawa Timur. (Foto: www.bumn.go.id)

KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akan mengeluarkan surat permintaan penangkapan atau Red Notice kepada Kepolisian Internasional (Interpol) untuk memburu Honggo Wendratno.

Honggo Wendratno adalah pemilik lama PT TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama). Ia merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat (gas alam/hidrokarbon cair) PT TPPI. PT TPPI sempat tutup, namun kemudian dioperasikan kembali setelah diambil alih negara pada tahun lalu.


Juru bicara Mabes Polri Agus Rianto mengatakan nama Honggo sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Terhadap yang bersangkutan kita sudah keluarkan DPO dan kita sedang mempersiapkan Red Notice untuk dia," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Senin (30/05/16).


Honggo menjadi tersangka sejak April 2015. Namun sejak menjadi tersangka setahun lalu ia belum pernah memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, dengan alasan sakit dan harus dirawat di Singapura. Upaya Polri memboyong Honggo ke Indonesia menghadapi kendala, karena belum ada kepastian apakah tersangka itu masih berada di rumah sakit Singapura atau sudah pergi.


Dua tersangka dugaan korupsi kasus penjualan kondensat adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono serta bekas Deputi Finansial BP Pigas Djoko Harsono.


(Baca: Korupsi Kondesat, Polisi Tahan 2 Eks Petinggi BP Migas )


Dua orang itu baru mendapat penangguhan penahanan dua minggu lalu karena sakit-sakitan.


"Saya sudah komunikasikan pada teman penyidik supaya proses ini segera bisa dituntaskan sehingga mereka yang terkait dapat kepastian hukum," kata Agus.


PT TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual beli.


Selain itu, BP Migas diduga menunjuk TPPI sebagai perusahaan rekanan meski mengetahui kondisi finansialnya sedang bermasalah dan tidak layak.


Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari dugaan korupsi kondensat mencapai Rp34 triliyun.


Jumlah kerugian itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemeriksaan BPK, dan lebih besar dari kerugian negara dalam kasus pengucuran dana talangan Century. Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal kerugian negara hanya sebesar Rp7 triliun.


Kasus bermula ketika TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas pada rentang Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya penjualan mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun.


(Baca: Korupsi Penjualan Kondensat, JK Akui Tunjuk Langsung TPPI )


Selain itu, BP Migas pun diduga menunjuk TPPI sebagai mitra penjualan dengan menyalahi prosedur. Saat itu diketahui TPPI sedang tidak sehat secara finansial dan dianggap tidak layak untuk dijadikan perusahaan rekanan.


Tindakan ini diduga menyalahi peraturan BP Migas tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.


Editor: Agus Luqman 

  • kondensat
  • PT TPPI
  • Polri
  • Honggo Wendratmo
  • korupsi
  • BP Migas
  • skandal Century

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!