HEADLINE

Pemerintah Sepakat Perberat Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual

""Hukuman penjara 15 tahun diperberat menjadi 20 tahun dan 20 tahun menjadi seumur hidup. Kalau korbannya sampai meninggal nanti kita lihat, itu bisa sampai hukuman mati,""

Ade Irmansyah

Rakor Peralihan Pengelolaan Pendidikan Menengah. (Antara)
Rakor Peralihan Pengelolaan Pendidikan Menengah. (Antara)

KBR, Jakarta - Para menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sepakat memperberat hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual. Salah satunya, dengan mempublikasikan identitas pelaku berusia dewasa (di atas 18 tahun) ke publik.

Atas keputusan ini, Menteri PMK Puan Maharani mengatakan, segera mengamandemen Undang-undang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menyikapi maraknya kasus perkosaan dan pencabulan, pemerintah terlah menyiapkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Puan kepada wartawan usai rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (10/5).

Puan pun melanjutkan, publikasi itu sebagai sanksi sosial dan memberikan efek jera. Meski begitu, dia belum memerinci bentuk hukuman sosial tersebut dan, perihal teknis pelaksanaannya.

Pilihan Hukuman Kebiri Masih Dibahas

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Puan mmenjelaskan, pilihan hukuman ini masih terus digodok sehingga tak berbenturan dengan aspek HAM.

"Termasuk kebiri kami akan masukkan apa yang akan diberikan kepada Pak Presiden. Tentu dengan sudah membicarakan positif dan negatifnya," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan, pemberatan juga dilakukan dengan menambah massa kurungan penjara menjadi 20 tahun, kurungan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Hukuman penjara 15 tahun diperberat menjadi 20 tahun dan 20 tahun menjadi seumur hidup. Kalau korbannya sampai meninggal nanti kita lihat, itu bisa sampai hukuman mati," katanya.

Pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, hukuman minimal pelaku pencabulan dan pemerkosaan yakni 3 tahun penjara dan, maksimal 15 tahun penjara. Undang-undang ini diperbaharui dengan UU Nomor 35 tahun 2014 di mana hukuman minimal dinaikkan menjadi 5 tahun penjara dan, hukuman maksimal tetap 15 tahun.

Sebelumnya, Kemenko PMK menerima draf Perppu sejak 26 Januari 2016 lalu. Pembahasan untuk mempertajam substansi pun telah dilakukan. Mulai dari rapat koordinasi tingkat eselon dua hingga eselon satu. Termasuk, uji publik dengan para LSM serta melibatkan semua kementerian dan lembaga.

Nantinya lanjut Puan, hasil Rakor ini akan terlebih dulu dilaporkan ke Presiden Joko Widodo untuk menunggu arahan. Penanganan kekerasan seksuan ini, kata dia, juga bakal masuk dalam pembahasan rapat kabinet terbatas.

Editor: Nurika Manan

  • Kejahatan Seksual
  • #YYAdalahKita
  • yuyun
  • #nyalauntukyuyun
  • puan maharani
  • Pemerkosaan anak
  • hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!