BERITA

Pembahasan RUU Pilkada Alot

"Anggota Dewan Harus Mundur saat Ikuti Pilkada"

Pembahasan RUU Pilkada Alot
Ilustrasi foto: Kesbangpol Kemendagri

KBR, Jakarta- Pemerintah dan DPR masih belum sepakat soal poin revisi undang-undang (RUU) Pilkada yang mensyaratkan anggota dewan wajib mengundurkan diri saat mengikuti pemilihan kepala daerah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan poin tersebut berlangsung alot.

"Masih ada satu hal yang masih alot yaitu berkaitan dengan keinginan teman-teman DPR yang minta supaya anggota DPR, DPD, DPRD sesuai undang-undang MD3. Tidak seperti TNI-Polri, tidak seperti PNS yang harus mundur." Kata Tjahjo Kumolo di Jakarta International Expo Kemayoran, Kamis (05/05/2016). 

Tjahjo melanjutkan, "Tapi kan juga sudah ada keputusan MK yang memutuskan harus mundur, kalau nanti kita ikuti DPR apakah ada jaminan yang diputuskan MK tidak dibatalkan lagi oleh MK. Saya kira poinnya hanya masalah itu. Kalau hal hal lain sudah ada kesepahaman termasuk jumlah calon independen, partai politik juga," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta International Expo Kemayoran, Kamis (05/05/2016).

Tjahjo memastikan, poin yang memberatkan calon independen sudah tidak ada. Poin mengenai hal itu masih sama dengan UU Pilkada sebelumnya.

"Enggak ada, sama semua, tidak ada perubahan," ungkapnya.

Kata dia, pembahasan RUU Pilkada tidak akan mengganggu pelaksaan Pilkada serentak jilid II pada Februari, tahun depan. Ini menanggapi pembahasan RUU Pilkada yang tak kunjung selesai, sedangkan DPR masih dalam masa reses. Dia juga sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus melaksanakan tugasnya, meski pembahasan RUU Pilkada berlangsung alot. 

Editor: Malika

  • ruu pilkada
  • DPR
  • pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!