HEADLINE

OTT Bengkulu, KPK Tangkap 5 Orang

""Uangnya, diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu TA 2011""

OTT Bengkulu, KPK Tangkap 5 Orang
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu Janner Purba tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin di Bengkulu. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan tiga di antaranya adalah pejabat pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"Lima orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin. Pertama JP Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu. Kedua, T Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ketiga, BAB Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu. Keempat, ES mantan Wakil Direktur Umum dan Keungan RSUD M Yunus Bengkulu, dan terakhir adalah SS mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/05/2016).

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP) juga menjabat sebagai Hakim Tipikor Bengkulu. Dia ditangkap usai menerima uang dari Syafri Syafii (SS). Tim KPK menangkap Janner di rumah dinasnya, dan menyita uang Rp 150 juta. Kemudian KPK menangkap Syafri di Jalan Kepahiang Bengkulu. Selanjutnya, tim KPK dibantu Polda Bengkulu berturut-turut menangkap Badaruddin Amsori Bachsin (BAB), Toton (T) kemudian Edi Santroni (ES).

Kata Yuyuk, uang tersebut terkait perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Uangnya, diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu TA 2011 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa ES dan SS," imbuhnya.

Selain uang 150 juta, KPK juga menduga terdapat uang 500 juta yang telah diberikan Edi Santroni. Uang sebesar 650 juta diberikan kepada dua hakim tipikor Janner dan Toton. Sedangkan Badaruddin berperan sebagai pengatur administrasi peradilan kasus tersebut.

"Dia diduga mengatur administrasi proses kasus di peradilan itu," ungkapnya. 

Editor:Rony Sitanggang

  • ott pn Kepahiang
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • Operasi Tangkap Tangan (OTT)
  • Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!