BERITA

Ombudsman Temukan Percaloan SIM Libatkan Polisi dan Warga

Ombudsman Temukan Percaloan SIM Libatkan Polisi dan Warga

KBR, Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia (ORI)  meminta agar Kepolisian Indonesia mengevaluasi proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil investigasi atas prakarsa sendiri  yang dilakukan Ombudsman di sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas SIM), yang diselenggarakan oleh divisi lalu lintas (Korlantas) Kepolisian Indonesia.

Temuan yang paling signifikan dari investigasi itu meliputi praktek percaloan yang terjadi dalam proses pembuatan SIM. Praktek ini ada yang melibatkan anggota polisi maupun warga sipil.

Selain itu, Ombudsman juga mencatat sejumlah kelemahan lain semisal belum terpasangnya alur pembuatan SIM, dan juga tidak tersedianya fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Memenuhi dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Misalnya dengan memasang alur proses pembuatan SIM, dilengkapi dengan nama petugas yang mengurusnya. Selain itu, kepolisian juga harus menyediakan ruang pencerahan dan pelaksanaan ujian tertulis yang transparan dan ruang khusus bagi masyarakat berkebutuhan khusus," kata Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, Selasa (24/05).

Adrianus menambahkan, selain hal tersebut, Polri juga dituntut untuk memastikan petugas dokter dan psikolog untuk melakukan seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan.

"Selama ini, tes kesehatan hanya dilakukan sebagai formalitas saja," katanya.

Sedangkan yang terakhir, Ombudsman meminta agar kepolisian membentuk dan memastikan Tim Khusus untuk mengawasi proses pelayanan SIM di Satpas, sesuai dengan standar pelayanan dan memberantas praktek pungli/calo.

Janji Korlantas

Mengenai praktek percaloan yang melibatkan anggota kepolisian, Kepala Koordinator Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Agung Budi Martoyo berjanji segera melakukan pembenahan.

Ia bahkan tak segan-segan untuk menindak pidana para anggota polisi yang terlibat praktek percaloan dalam pembuatan SIM.

"Kami minta pada masyarakat, segera laporkan apabila ada anggota kami yang memungut biaya tidak resmi dalam proses pembuatan SIM. Selama ada bukti yang lengkap, kami bisa langsung mempidanakan anggota tersebut," tegasnya.

Selain itu ia menambahkan, untuk memutus rantai percaloan dalam pembuatan SIM, pihaknya juga telah menyiapkan sistem pembuatan SIM secara online. Tapi lantaran masalah anggaran,  ini baru bisa dilakukan di beberapa Satpas SIM di beberapa daerah, pada awal Juni tahun ini.

"Proses pembuatan SIM yang sepenuhnya online menyebabkan tidak adanya interaksi langsung antara petugas dan pemohon. Sebab, pembayaran dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Seharusnya itu bisa mencegah praktek calo," jelasnya. 

Korupsi Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka simulator SIM.  Usai diperiksa, tersangka   Sukotjo Bambang mengatakan proyek simulator tersebut masih tetap berlanjut. Kata Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia ini, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun setiap tahun.

"Masih, masih berjalan tidak dihentikan, masih 1 triliun. Setiap tahun hampir 1 triliun merugikan uang negara. Pelakunya masih sama, Budi Susanto dan Djoko Susilo," kata Sukotjo Bambang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa  (24/05/2016).

Berkas perkara Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu dinyatakan sudah lengkap. Dia segera menghadapi persidangan dalam kasus ini.

"Ya baru P21," ujarnya. 

Pemilik perusahaan rekanan pengadaan simulator SIM itu telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) sejak dijadikan tersangka oleh KPK. Dia mengaku siap membongkar kasus pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri tersebut.

Kasus ini turut menjerat jenderal  kepolisian Djoko Susilo dan Didik Purnomo. Selain, itu KPK juga menjerat Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto dalam kasus ini. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota Ombudsman
  • Adrianus Meliala
  • Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas SIM)
  • Kepala Koordinator Lalu Lintas Kepolisian Indonesia
  • Agung Budi Martoyo
  • Tersangka Simulator SIM
  • Sukotjo Bambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!