BERITA

KLHK Perkuat Tata Kelola Hutan dalam Kawasan PIPPIB

KLHK Perkuat Tata Kelola Hutan dalam Kawasan PIPPIB

KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Kelola Hutan Alam, Lahan Gambut dan Kawasan Tidak Produktif yang Tidak Dibebani Izin. Ini dilakukan untuk memaksimalkan tata kelola kawasan yang masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, San Afri Awang, aturan ini menyusul keluarnya PIPPIB revisi X yang baru keluar 20 Mei 2016.

San Afri menjelaskan seluruh kawasan yang masuk dalam PIPPIB tidak semuanya merupakan hutan alam karena faktanya sudah banyak diokupasi perkebunan dan tutupannya tidak lagi bervegetasi hutan. Karenanya ia menganggap perlu perbaikan tata kelola hutan alam, lahan gambut dan kawasan hutan yang tak produktif dalam kawasan PIPPIB tersebut. 

"Faktanya sudah menjadi penggunaan pertanian, perkebunan, pemukiman, tanah terbuka, pertambangan. Oleh karena itu kami Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak ingin membiarkan ini seperti ini, kita akan selesaikan. Jika di dalam ada pelanggran hukum, kita akan tegakkan hukum. Itu prinsipnya, dan mengapa mereka bisa membangun kebun di dalam sini," papar San Afri (25/5/2016)


Sebagai informasi, luas areal yang masuk dalam PIPPIB revisi X mencapai 65.277.819 hektar. Luas ini bertambah sebesar 191.706 ha dari sebelumnya, yakni PIPPIB IX. Untuk pengelolaannya, San Afri mencontohkan, KLHK akan memperkuat pengelolaan berbasis masyarakat untuk tutupan lahan yang diupayakan masyarakat.


"Kita dari waktu ke waktu semangat kita menjaga hutan alam kita, sebanyak-banyaknya hutan alam kita tingkatkan jumlahnya. Sepanjang dalam justifikasi ilmiahnya hutan-hutan yang kita maksud dapat kita pertahankan sebagai hutan alam," katanya


PIPPIB direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali, melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan KLHK, Kemendagri, Kementan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional, dan Badan Informasi Geospasial serta masukan dari para pihak terkait lainnya.

Secara lengkap peta dapat dilihat dan diunduh di website KLHK www.webgis.dephut.go.id 

  • PIPPIB revisi X
  • KLHK
  • San Afri Awang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!