HEADLINE

Tax Amnesty Hasil Korupsi? Pemerintah: Aman

Tax Amnesty Hasil Korupsi? Pemerintah: Aman

KBR, Jakarta- Pemerintah berencana menjamin data calon peserta pengampunan pajak atau tax amnesty, meski dana yang didapat wajib pajak, berasal dari hasil korupsi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan data yang didapat pemerintah juga tak boleh digunakan penegak hukum untuk memulai penyelidikan korupsi.

"Kemudian data yang disampaikan dalam pengampunan pajak ini, tidak bisa dijadikan bukti permulaan penyelidikan dan penyidikan kasus hukum. Tapi itu tidak berarti menghilangkan pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya, ya tax amnesty tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya dari sumber yang dilaporkan," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro   dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (04/25).


Kata Bambang, ini dilakukan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan kerahasiaan data wajib pajak calon penerima tax amnesty.


"Kepastian hukum pastinya harus ada diundang-undang dulu. Dan undang-undangnya sudah mengakomodir itu. Dan nanti dibuat sejelas mungkin. Kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan. Yang pasti saya katakan, datanya rahasia. Yang bocorin data, itu yang kena tindak pidana," katanya.


Instrumen Khusus

Pemerintah bakal menyiapkan instrumen khusus apabila Rancangan Undang - Undang Tax Amnesty disahkan oleh DPR dalam waktu dekat. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo meminta kepada Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan untuk mempersiapkan instrumen investasi tersebut, terutama investasi portofolio.


"Apabila nantinya uu tax amesty ini betul-betul disetujui oleh dewan, kita juga ingin secepatnya menyiapkan instrumen investasi apa yg harus kita persiapkan apabila arus uang masuk itu benar-benar  pada posisi yang berbondong-bondong yang besar-besaran baik investasi portofolio maupun investasi langsung," ujarnya saat membuka rapat kabinet terbatas di kantor Presiden.


Selain itu dia juga meminta Bappenas dan BKPM untuk melakukan hal yang sama dalam mengatur investasi langsung. Menurut dia, tax amnesty ini bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, terutama penerimaan negara. Aturan ini bisa memperluas basis pajak Indonesia.


"Kemudian kepada kepala bapenas dan juga ka BKPM menyiapkan dan kementerian lain yg terkait menyiapkan, kementerian BUMN juga menyiapkan investasi langsung yg bisa dimasuki apabila arus uang masuk itu berbondong-bondong kembali ke negara kita," ujarnya.


Dia juga meminta Dirjen Pajak untuk mereformasi kebijakan perpajakan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam pelaporan pajak.


"Dengan atau tanpa tax amnesty dan repatriasi saya juga memerintahkan pada dirjen pajak agar reformasi perpajakan terus dilakukan. Selanjutnya juga penegakan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan terutama apabila dikemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran dalam pelaporan pajak untuk pengampunan tersebut," ujarnya.


Dengan itu semua dia berharap dapat memaksimalkan dana-dana yang tersimpan lama di bank-bank luar negeri untuk kepentingan nasional. 


Editor: Rony Sitanggang

  • pengampunan pajak
  • tax amnesty
  • Presiden Jokowi
  • Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!