BERITA

Suap jalan Maluku, Kabag Sekretariat DPR Dicecar 11 Pertanyaan

Suap jalan Maluku, Kabag Sekretariat DPR Dicecar 11 Pertanyaan

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi Infrastruktur DPR Prima MB Nuwa. Prima mengatakan dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik soal tugas pokok dan fungsinya di DPR.

"11 tapi tupoksi semua selaku Kabag," kata Prima MB Nuwa di Gedung KPK Jakarta (29/04/2016).


Dia mengaku hanya mengenal tersangka Damayanti Wisnu Putranti. "Yang kenal hanya Ibu Dama kan, saya melayani Ibu Dama sebagai anggota komisi itu aja," ungkapnya.


Selain Prima, KPK juga memeriksa anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan. Nama Kurniawan disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat itu Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng telah menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi Infrastruktur DPR Yudi Widiana. Uang itu disampaikan Aseng melalui Kurniawan.


KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku. Tiga Anggota DPR disangka sebagai penerima suap antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Dua orang perantara suap, yakni staf Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta pemberi suap yaitu Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

Editor: Dimas Rizky

  • Korupsi Jalan Maluku
  • korupsi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!