HEADLINE

OTT Suap Kejati Jabar, KPK Bantah Langgar Prosedur

""Melaksanakan semua ketentuan yang ada di KUHAP dan SOP dalam menjalankan tugas kemarin.""

Randyka Wijaya

OTT Suap Kejati Jabar, KPK Bantah Langgar Prosedur
Barang bukti suap Kejati Jawa Barat. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melanggar prosedur. Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan tim penyidik telah menunjukkan surat perintah tugas.

"Khusus untuk kesalahan prosedur ini yang beberapa media telah ditulis perlu saya jelaskan bahwa tidak ada terjadi kesalahan prosedur karena tim yang pergi itu menunjukkan surat perintah tugas. Dan melaksanakan semua ketentuan yang ada di KUHAP dan SOP dalam menjalankan tugas kemarin." Kata Laode Syarief di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/04/2016).


Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menilai OTT KPK di Kejati Jabar melanggar prosedur. Dia juga menilai penangkapan terhadap dua jaksa tidak menunjukkan surat perintah.


Meski begitu, Syarief mengaku hari ini telah ditelefon oleh Jamwas Widyo Pramono. Kata dia, Jamwas akan mengantarkan tersangka suap Jaksa Fahri Nurmallo yang saat ini sudah pindah tugas di Kejati Jawa Tengah ke KPK.


"Sekitar satu jam yang lalu, Pak Jamwas Widyo Pramono menelefon saya dan beliau mengatakan akan mengantar sendiri sebagai bagian dari koordinasi yang FR ke sini dalam waktu dekat." Ungkapnya.


KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kejati Jabar dan Subang kemarin. Kelima tersangka itu adalah Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai pemberi suap terhadap dua jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Selain itu, KPK juga menetapkan bekas Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Jajang Abdul Holik, dan istrinya Lenih Marliani sebagai tersangka.


Suap itu diduga untuk meringankan tuntutan Jajang selaku terdakwa kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang Tahun 2014. Selain itu, suap juga ditujukan agar Bupati Subang tidak tersangkut dalam kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp. 4.7 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap kejati jabar
  • suap kejati jabar
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif
  • korupsi bpjs subang
  • Bupati Subang Ojang Sohandi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!