BERITA

LBH Surabaya: Otak Pembunuh Salim Kancil Musti Dituntut Hukuman Maksimal

LBH Surabaya: Otak Pembunuh Salim Kancil Musti Dituntut Hukuman Maksimal

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum LBH Surabaya Jawa Timur tidak mempersoalkan vonis rendah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kepada dua orang remaja pelaku pembunuh Salim Kancil.

Koordinator Tim Pemantau Peradilan Salim Kancil dari LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah mengatakan yang harus dipastikan adalah agar jaksa mengajukan tuntutan hukuman berat kepada terdakwa orang dewasa pembunuh Salim Kancil. Terutama Kepala Desa Selok Awar-awar Haryono serta orang kepercayaannya Mat Dasir.


"Kita tahu jelas, dalam persidangan, Kepala Desa Haryono ini yang menjadi aktor intelektual, dan terbukti. Dia terus-terusan menyangkal. Ini yang harus diperhatikan oleh JPU dan hakim, untuk menuntut yang semaksimal mungkin untuk Haryono. Selain Haryono, peran paling besar pada Mat Dasir. Dia tangan kanan Haryono. Perannya sangat kunci, karena pengeksekusi itu dipimpin Dasir. Haryono juga mengarahkan kesalahan pada Ahmad Dasir," kata Abdul Wachid kepada KBR, Jumat (29/4/2016).


Koordinator Tim Pemantau Peradilan Salim Kancil dari LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah mengatakan dua remaja itu hanya ikut-ikutan terlibat pembunuhan.


Kamis (28/4/2016) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, menghukum dua remaja dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti ikut membunuh aktivis antitambang asal Lumajang Jawa Timur tersebut. Hukuman itu hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh tahun penjara.


Hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan terhadap para orang dewasa terdakwa pembunuh Salim Kancil.


Menurut Koordinator Tim Pemantau Peradilan Salim Kancil dari LBH Surabaya, Abdul Wachid tuntutan jaksa sedianya disampaikan Kamis kemarin namun ditunda dua pekan. Putusan PN Surabaya diperkirakan keluar sekitar 1,5 bulan lagi.


"Tuntutan terhadap mereka yang melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan itu sudah terbukti di persidangan. Itu harus dituntut seberat-beratnya. Agar, putusan hakim nanti tidak jauh-jauh dari tuntutan hukum. Kalau SOP jaksa itu kan, kalau hukuman kurang atau di bawah 3/4 tuntutan, jaksa bisa mengajukan banding. Kalau tuntutan rendah, vonis kan bisa lebih rendah lagi. Itu yang harus kita kawal," kata Abdul Wachid.


Salim Kancil, petani asal Lumajang Jawa Timur, dibunuh secara keji dan terencana pada 26 September tahun lalu. Salim Kancil dibunuh karena menolak kehadiran tambang pasir besi di desanya.


Editor:  Rony Sitanggang

  • Salim Kancil
  • LBH Surabaya
  • tambang
  • lumajang
  • Jawa Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!