HEADLINE

KPK Tetapkan Bupati Subang dan 2 Jaksa Tersangka Suap

""Uang tersebut berasal dari OJS, OJS ini Bupati Subang. Dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut." "

Randyka Wijaya

KPK Tetapkan Bupati Subang dan 2 Jaksa Tersangka Suap
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap BPJS Subang, Jawa Barat. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) sebagai tersangka pemberi suap terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan suap itu digunakan agar Ojang tidak tersangkut kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014.

"Uang tersebut berasal dari OJS, OJS ini Bupati Subang. Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH terdakwa kasus tipikor BPJS Subang tahun 2014. Dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut." Kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/04/2016).


KPK menangkap istri terdakwa Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani, saat menyerahkan uang 528 juta kepada jaksa Devianti Rochaeni. Uang itu diduga kesepakatan antara Lenih dengan ketua tim jaksa yang menangani kasus suaminya, Fahri Nurmalo.


Saat menangkap Bupati Subang, KPK menemukan uang 385 juta di mobilnya. Uang tersebut masih dipelajari oleh penyidik KPK.


Selain Bupati Subang dan dua jaksa, KPK juga menetapkan Jajang itu eks kepala bidang pelayanan dinas kesehatan kabupaten subang sekaligus terdakwa  dan istrinya Lenih Marliani sebagai tersangka suap. 

  • suap kejati jabar
  • Lenih Marliani
  • Bupati Subang Ojang Sohandi
  • Jajang Abdul Holik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!