BERITA

Kejagung Segera Eksekusi Mati Jilid 3

Kejagung Segera Eksekusi Mati Jilid 3

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung telah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi para terpidana mati kasus narkotika yang akan dilakukan tahun ini. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi tahun ini  akan dilakukan terhadap para terpidana mati yang status hukumnya sudah inkrah.

"Persiapan sudah dilakukan, koordinasi sudah dilakukan dengan semua pihak yang terkait," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (29/04/2016).

Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahun ini pasti dilakukan di penjara  Nusakambangan. Tapi waktu pelaksanaan eksekusi matinya belum ditentukan.


"Tempat yang ideal (eksekusi mati) di Nusakambangan," ujar Dia.


Prasetyo enggan merinci siapa saja yang dieksekusi mati pada tahap ke-3 ini. Namun beberapa terpidana mati yang sudah mendapat kepastian hukum di antaranya anggota Tangerang Nine. Mereka gembong narkotik pemilik dan pengusaha pabrik barang terlarang terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang.


"Mereka sudah mendapat kepastian hukum," ujar Prasetyo.


Para anggota Tangerang Nine sudah mendapat kepastian hukum setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasus mereka tahun ini. Dari 18 orang terpidana kasus ini, 9 di antaranya divonis mati. 5 orang warga Cina, 2 WNI, 1 warga Belanda, dan 1 warga Perancis.


Editor: Rony Sitanggang

  • Vonis Mati
  • #eksekusi mati
  • tangerang nine
  • Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
  • nusa kambangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!