HEADLINE

Lampaui Tenggat Urus Izin Angkutan Umum, Menkoinfo Bakal Tutup Aplikasi Uber dan Grab

Lampaui Tenggat Urus Izin Angkutan Umum, Menkoinfo Bakal Tutup Aplikasi Uber dan Grab

KBR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Rudiantara mengancam bakal menutup aplikasi Grab dan Uber bila gagal membereskan izin angkutan umum. Ancaman ini menyusul tenggat waktu yang diberikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada Grab dan Uber untuk mengurus izin itu hingga 31 Mei.

Rudiantara mengatakan, Kementeriannya hanya berperan sebagai eksekutor pemblokiran setelah mendapat putusan dari pihak terkait, di antaranya, Kemenkopolhukam, Kemenhub dan pemerintah daerah.


"Masa transisi sampai dengan 31 Mei. Jadi 1 Juni itu semua persyaratan dalam konteks aturan ataupun regulasi transportasi harus dipenuhi. Dari Kominfo, saya ibaratkan penjaga stadion, nanti wasitnya Menkopolhukam, karena targetnya 2 bulan, kalau misalkan tidak memenuhi 2 bulan, bendera dikibarkan wasit, tutup gerbang," kata Rudiantara di kantor Kemenkopolhukam, (24/3).


Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga menegaskan pemerintah siap memblokir situs Grab dan Uber apabila tetap menjalin kerjasama tidak sah selama masa transisi.


"Menkominfo juga bilang, kalau nanti Uber dan Grab bekerja sama dengan kendaraan yang tidak terdaftar secara sah, nanti situsnya Grab dan Uber ditutup atau diblokir," kata Jonan pada kesempatan yang sama.


Jonan pun kembali menegaskan, pemerintah mendukung pengembangan bisnis jasa transportasi umum berbasis online, asalkan taat aturan. Kata dia, kehadiran Uber dan Grab bakal menambah alternatif pilihan jasa transportasi bagi masyarakat.


"Taksi pelat kuning itu punya izin trayek, kalau rental tidak perlu izin trayek, nanti biar bersaing, masyarakat punya pilihan, mana yang lebih murah, bagus, efisien, sehingga semua bisa memperbaiki diri, dalam koridor peraturan yang sama," tutur dia.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan menjamin kelancaran proses pengurusan izin. Luhut berjanji melakukan pemantauan secara ketat.


"Saya tidak yakin akan ada upaya-upaya menghambat proses izin yang ada itu. Kami akan pantau dengan ketat, sehingga tidak perlu ribut di sana sini. Kalau mau ada keluhan lagi, bisa disampaikan secara verbal, datang ke kantor sini, Kemenkominfo atau Kemenhub," kata Luhut.


Luhut juga menyatakan, terkait kisruh ini, Presiden Joko Widodo tidak perlu turun tangan langsung. "Urusan seperti ini tidak perlu presiden yang memutuskan. Presiden hanya memberikan arahan, selesaikan secara berkeadilan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan," ujar Luhut.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • grab car
  • Uber
  • Uber dan Grab harus izin angkutan umum
  • rudiantara
  • Ignasius Jonan
  • Luhut Pandjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!