HEADLINE

Revisi UU KPK Lanjut, Hanya Fraksi Gerindra yang Menolak

""Karena itu kan sikap fraksi masing-masing. Nah berikutnya tentu di dalam pembahasan berikut, sangat tergantung pada pemerintah, dalam hal ini Presiden.""

Revisi UU KPK Lanjut, Hanya Fraksi Gerindra yang Menolak
Ilustrasi (foto: KBR/Danny J.)

KBR, Jakarta- Sekalipun banyak penolakan disuarakan berbagai pihak, Badan Legislasi DPR  meloloskan usulan draft revisi Undang-Undang KPK. Pada rapat pernyataan sikap fraksi di Baleg, 9 dari 10 fraksi menyetujui usulan draft revisi Undang-Undang KPK dari pengusul. Hanya fraksi Gerindra yang menolak.

Terkait penolakan di masyarakat, Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo mengatakan proses penyusunan draft revisi ini tidak bisa diintervensi.

"Ya boleh saja. Orang ngasih pandangan kan tidak mengikat. Ketua Dewan Pertimbangan Golkar aja boleh ngasih pandangan, tapi tidak serta-merta bahwa itu menjadikan satu hal mutlak untuk dilaksanakan. Kan kita juga melihat legalitas dari yang menyampaikan pemikiran itu," ujar Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo usai  rapat pernyataan sikap fraksi, Rabu (10/02/2016).


Kemarin, dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg, Indonesian Corruption Watch menegaskan penolakannya atas revisi UU KPK yang dianggap akan melemahkan KPK. Sebelumnya, Baleg juga telah menerima petisi penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Namun dalam rapat hari ini, Firman mengatakan bahwa petisi penolakan itu akan diteruskan sebagai bahan pembahasan di Badan Musyawarah nanti. Ketua Baleg, Supratman Andi Atgas, mengatakan keputusan selanjutnya kini ada di sikap pemerintah.


"Karena itu kan sikap fraksi masing-masing. Nah berikutnya tentu di dalam pembahasan berikut, sangat tergantung pada pemerintah, dalam hal ini Presiden."


Ada 5 poin utama yang disepakati pada rapat hari ini. Pertama, soal pembentukan Dewan Pengawas. Dalam draft disebutkan, Dewan Pengawas akan dibentuk melalui pansel. Kedua, soal penyadapan yang harus melalui persetujuan Dewan Pengawas kecuali untuk kasus yang sifatnya mendesak. KPK juga akan berwenang menerbitkan SP3. Selanjutnya, KPK bisa mengangkat penyidik independen di luar KPK. Terakhir, poin tambahan dari fraksi PKS, Komisioner KPK dilarang mengundurkan diri untuk menempati jabatan publik lainnya.


Setelah ini, usulan draft revisi tersebut akan dikirim ke ketua DPR RI. Nantinya, draft akan dibawa ke rapat paripurna yang ditargetkan digelar minggu ini. Jika disetujui, draft ini akan masuk dalam pembahasan tahap 1 di Badan Musyawarah DPR. 


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi UU KPK
  • Wakil Ketua Baleg
  • Firman Soebagyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!