HEADLINE

Pendanaan Teroris, PPATK Minta Pemerintah Buat Aturan Pengawasan Dana Yayasan dan Ormas

Pendanaan Teroris, PPATK Minta Pemerintah Buat Aturan Pengawasan Dana Yayasan dan Ormas

KBR, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Pemerintah membuat peraturan yang mengawasi aliran dana ke organisasi masyarakat dan yayasan. Menurut Ketua PPATK, M. Yusuf Ali, ormas dan yayasan berpotensi digunakan sebagai sarana pendanaan jaringan terorisme dan aksi pencucian uang.

"Banyak yayasan yang kita khawatir bisa digunakan sebagai sarana pendanaan terorisme atau pencucian uang. Kalau bank kan jelas ada yang ngatur. Tapi kalau organisasi itu, ormas, yayasan, ga jelas kan,"ujar Ketua PPATK, M. Yusuf Ali, Jumat (12/02) .


Ia melihat perlu ada Peraturan Pemerintah atau Presiden untuk mengawasi aliran dana ini. Tidak seperti bank yang auditnya mudah dilacak, aliran dana ke yayasan atau ormas tidak wajib diaudit. Sehingga, beberapa yayasan tidak jelas siapa pengurusnya. Seharusnya menurut Yusuf, nama pengurus dan nomor rekeningnya harus jelas tercatat dan diaudit secara berkala.


Sebelumnya, PPATK mengaku menemukan aliran dana mencurigakan ke sebuah yayasan dari rekening luar negeri. Dana itu dicurigai digunakan untuk membiayai aksi terorisme. Namun hingga kini, PPATK tidak membuka identitas orang yang mengirimkan dana tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • pendanaan teroris
  • yayasan
  • Ketua PPATK
  • M. Yusuf Ali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!