NASIONAL

Merawat Kepercayaan Rakyat, Jokowi Perlu Tolak Revisi UU KPK

"Empat poin revisi Undang-Undang KPK bertentangan dengan visi misi Presiden Jokowi"

Bambang Hari

Merawat Kepercayaan Rakyat, Jokowi Perlu Tolak Revisi UU KPK
(Ka-Ki) Abdul Fickar Hadjar, J.Kristiadi (Peneliti CSIS) dan Bambang Widodo Umar dalam diskusi berjudul Revisi UU KPK: Teror legislatif untuk Komisi Antikorupsi di kantor ICW: Foto Bambang Hari

KBR, Jakarta - Sejumlah kalangan masih meyakini komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo. Ini terkait revisi Undang-undang KPK yang telah bergulir di DPR.

Bambang Widodo Umar menilai, empat poin revisi tersebut bertentangan dengan visi misi pemberantasan korupsi Jokowi. Bekas anggota Tim Sembilan yang ditunjuk Jokowi menengahi konflik KPK-Polri ini yakin Jokowi tidak menyetujui revisi tersebut.


"Prosesnya harus melalui rakyat dan penguasa. Tidak bisa dari penguasa sendiri. Apa yang akan diteliti, itu seharusnya diteliti terlebih dulu," katanya.


Sementara itu, pengamat politik dari CSIS, J. Kristiadi menyakini Jokowi sedang ditekan sejumlah pihak dalam pembahasan empat poin revisi tersebut. Namun, ia yakin Jokowi bakal menolak atau menarik diri dari pembahasan revisi UU ini. "Rasionalitasnya, Jokowi sekarang harus merawat kepercayaan publik, karena temannya Jokowi cuma rakyat. Partai-partai baru, tapi apa bisa dipercaya? Belum tentu," katanya. 

  • revisi UU KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!