HEADLINE

KPK: Jumlah Total Uang Dalam OTT, Masih Dihitung

KPK: Jumlah Total Uang Dalam OTT, Masih Dihitung

KBR, Jakarta- KPK masih menyelidiki aliran dana dalam dugaan transaksi suap yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung. Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ATS yang menjabat Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA, ditangkap bersama uang 400 juta rupiah yang diduga uang suap yang diberikan IS, seorang pengusaha melalui ALE, pengacaranya. Namun, bersama uang tersebut ditemukan sejumlah uang lain di dalam koper. 

Kata dia, KPK belum bisa mengumumkan jumlah keseluruhan uang dan kasus yang tengah ditangani MA tersebut.

"Kalau mengenai ini pemberian ke berapa, yang ditemukan baru 400 juta rupiah itu saja. Tapi kemudian ketika ditangkap di rumahnya ATS, itu ditemukan uang Rp 400 juta ini, bersama uang yang lainnya di dalam sebuah koper. Jadi Rp 400 juta sebelumnya yang diserahkan itu ada di paper bag. Tetapi ketika ditemukan, ada tambahan uang lainnya dalam sebuah koper," kata Yuyuk di KPK, (13/2).

Yuyuk Andriati menambahkan, tiga orang yang ditangkap juga belum ditentukan statusnya. Selain itu kata dia, dalam penyidikan selanjutnya KPK bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, KPK menangkap 6 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) semalam pada pukul 22.30 WIB. KPK menangkap ALE, seorang pengacara dan seorang sopir di parkiran sebuah hotel di Gading, Serpong, Tangerang. Kemudian, KPK menangkap ATS, Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus, Mahkamah Agung di rumahnya di kawasan Gading Serpong Tangerang. 

Di saat yang hampir bersamaan, dilakukan penangkapan terhadap IS, seorang pengusaha di sebuah apartemen di Karet, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menangkap sopir IS dan dua orang petugas keamanan di kawasan perumahan ATS.  

Editor: Dimas Rizky

  • operasi tangkap tangan
  • OTT KPK
  • KPK
  • korupsi
  • Mahkamah Agung
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!