HEADLINE

2016-02-08T14:08:00.000Z

Barter Kasus Novel, Intervensi dari Luar

""Jadi mungkin inisiatif pasti dari luar pemimpin KPK. Tapi juga pasti bukan dari presiden kaya begitu.""

Barter Kasus Novel, Intervensi dari Luar
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: KBR/Quinawati P.)

KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Novel Baswedan menduga ada intervensi dari luar kepada pemimpin KPK terkait wacana akan dipindahkannya Novel ke  perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wacana ini muncul setelah pemimpin KPK mendesak Kejaksaan Agung untuk menarik berkas Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kejaksaan Agung kemudian meresponnya dengan menarik surat dakwaan Novel dari PN Bengkulu untuk diperiksa ulang.

Salah satu kuasa hukum Novel,  Muji Kartika Rahayu  meyakini wacana pemindahan Novel ke BUMN bukan dari pemimpin KPK.

"Kita sih yakin pasti bukan dari pemimpin KPK sendiri yang punya kehendak seperti itu, gitu ya. Jadi mungkin inisiatif pasti dari luar pemimpin KPK. Tapi juga pasti bukan dari presiden kaya begitu. Kita tidak tahu persisnya," ujar Muji Kartika Rahayu Kuasa Hukum Novel,   kepada KBR, Senin (08/02/2016). 

Muji melanjutkan, "karena memang ini kan tidak ada, praktik menyelesaikan kasus dengan cara memindahkan orang. Mungkin di lembaga lain mungkin ada."

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan Novel untuk mengembangkan karirnya di luar KPK, seperti BUMN. Namun, melalui kuasa hukumnya Novel Baswedan tegas menolak tawaran pindah dari KPK.


Penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu.  Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan sanksi teguran.

Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua  Dirlantas Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.

Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel. Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga antirasuah itu dari serbuan polisi.  Perseteruan Cicak Buaya yang semakin memanas itu lantas membuat  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara. Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara. 


Editor: Rony Sitanggang   

  • kuasa hukum Novel
  • Muji Kartika Rahayu
  • barter kasus novel
  • #kriminalisasi novel
  • Novel Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!