HEADLINE

DPR: Rekomendasi Pencabutan PP Pengupahan Akan Diserahkan ke Pemerintah

"Beleid mengenai upah buruh harus melibatkan tiga pihak yakni pemerintah, pengusaha serta buruh."

DPR: Rekomendasi  Pencabutan PP Pengupahan Akan Diserahkan ke Pemerintah
Buruh dari berbagai aliansi mengikuti puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (1/5). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR RI Amelia Anggraini menyebut rekomendasi panja pengupahan untuk pencabutan PP No 78 akan segera diserahkan kepada pemerintah. Hal ini dipaparkannya dalam menanggapi salah satu tuntutan buruh di Mayday hari ini (1/5/2016). Menurut Amelia, beleid mengenai upah buruh harus melibatkan tiga pihak yakni pemerintah, pengusaha serta buruh.

"Kami komisi IX baru saja menyelesaikan panja pengupahan, nah panja pengupahan itu salah satu rekomendasi yang kami berikan kepada pemerintah adalah untuk mencabut PP no 78 kemudian membuat PP baru yang mengikuti sebagaimana ketentuan UU. Jadi di ketentuan UU harus melibatkan triparted dalam hal ini unsur pemberi kerja yakni pengusaha, kemudian pekerja dalam hal ini serikat buruh dan juga pemerintah. Rekomendasi itu akan segera kami berikan masukan kepada pemerintah," ungkap Amelia kepada KBR (1/5/2016)


Sementara terkait niat burun mendirikan partai politik sendiri, Amelia hal tersebut merupakan hak buruh dan bagian dari demokrasi.


"Kalau selama ini kita dengan kadang serikat buruh ditunggangi kepentingan politik tertentu. Menurut saya sih sah-sah saja dalam proses demokrasi, selagi tidak ditunggangi kepentingan negatif. Jika mereka ingin berpolitik maka berpolitiklah dengan cara benar sesuai ketentuan UU. Jika berpolitik harus membuat partai politik, tidak membuat aksi anarkis, atau bermain isu yang mengatasnamakan buruh tapi untuk kepentingan politik tertentu yang juga tidak elok," tegasnya.


Konfederasi Pekerja Buruh Indonesia (KPBI), menurut pimpinan kolektifnya Ilhamsyah, menuntut kenaikan upah berdasar kebutuhan hidup layak dan menolak PP no 78 soal pengupahan hanya membatasi kenaikan upah berdasar kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. KPBI juga mendesak negara untuk mengembangkan industri dalam negeri dan menjawab penciptaan lapangan kerja kepada rakyat serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap industri dari luar.

Selain itu mereka juga mendeklarasikan Rumah Rakyat Indonesia sebagai organisasi multisektor yang menjadi wadah perjuangan tak hanya bagi kaum buruh tapi bagi seluruh elemen gerakan rakyat pada Mayday 2016 ini serentak di 28 provinsi dan 192 kota kabupaten. Kata Ilhamsyah, dalam organisasi tersebut tergabunglah gerakan mahasiswa, pemuda, perempuan, petani dan nelayan yang ke depan diharapkannya menjadi embrio partai politik.

Editor: Sasmito Madrim

  • may day 2016
  • DPR
  • Komisi Tenaga Kerja DPR
  • Buruh
  • PP pengupahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!